Kamis, 04 Juli 2013

Undang-undang nomor 17 tahun 2012, Koperasi Harus Gelar RAT

Koperasi Harus Gelar RAT 

PEKALONGAN – Undang-undang koperasi yang baru, Undang-undang nomor 17 tahun 2012 memerintahlkan koperasi menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) selambat-lambatnya lima bulan setelah tahun buku koperasi tutup, dengan undangan sudah diedarkan 14 hari.

Ketentuan tentang RAT tersebut merupakan salah satu substansi penting dalam UU Perkoperasian yang baru.

Hal itu disampaikan Giyarso, Anggota Tim Sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Kementrian Koperasi dan UKM di hadapan peserta seminar Koperasi Indonesia dengan tema Menelisik Masa Depan Ekonomi Kerakyatan (Koperasi) setelah keluarnya UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012.

seminar diselenggarakan dengan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Pekalongan di aula Kospin Jasa, Sabtu (29/6). “Bahan RAT secara lengkap terperinci dan sudah diaudit. Bagi koperasi yang memiliki anggota lebih dari 500 orang. RAT bisa dilakukan dengan sistem delegasi,” jelasnya.

Dijelaskan dia, beberapa hal lain yang diatur dalam UU Perkoperasian tersebut antara lain penggunaan nama koperasi dan modal koperasi. “Nama koperaasi tidak boleh sama. Satu badan hukum satu nama,” jelsnya.

Modal
sementara modal koperasi terdiri atas setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal yang dicantumkan dalam akte pendirian. Setoran pokok, lanjut dia, harus dibuat dengan nilai serendah-rendahnya agar tidak menghambat setiap orang untuk masuk sebagai anggota koperasi.

Ketua Divisi Perencanaan dan Penganggaran Dekopin wilayah Jateng Moh Ali Shahab menambahkan, perangkat organisasi terdiri atas rapat anggota, pengawas dan pengurus. “Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi,” terangnya.

Sebelumnya, saat membuka seminar tersebut, Wakil Wali Kota A Alf Arslan Djunaid mengatakan, di kota Pekalongan terdapat 244 koperasi. Namun hanya sekitar 190 koperasi yang aktif.

Koperasi sejati hanya 190-an. Masih banyak koperasi papan nama yang tidak pernah melaksanakan RAT dan tidak jelas kepenguusannya,”paparnya.

Ketua Penyelenggara Rofiqur Rusdi mengatakan, sosialisasi tersebut diharapkan menjadi bekal bagi masyarakat koperasi di Kota Pekalongan untuk mengantisipasi hambatan-hambatan yang mungkin timbul setelah terbitnya UU Perkoperasian itu. (K30-49)

(SUMBER : SUARA MERDEKA, 02-07-2013)

Tidak ada komentar: