Koperasi Harus Gelar RAT
PEKALONGAN
– Undang-undang koperasi yang baru, Undang-undang nomor 17 tahun 2012
memerintahlkan koperasi menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT)
selambat-lambatnya lima bulan setelah tahun buku koperasi tutup, dengan
undangan sudah diedarkan 14 hari.
Ketentuan tentang RAT tersebut merupakan salah satu substansi penting dalam UU Perkoperasian yang baru.
Hal
itu disampaikan Giyarso, Anggota Tim Sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2012
tentang Perkoperasian. Kementrian Koperasi dan UKM di hadapan peserta
seminar Koperasi Indonesia dengan tema Menelisik Masa Depan Ekonomi
Kerakyatan (Koperasi) setelah keluarnya UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun
2012.
seminar
diselenggarakan dengan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota
Pekalongan di aula Kospin Jasa, Sabtu (29/6). “Bahan RAT secara lengkap
terperinci dan sudah diaudit. Bagi koperasi yang memiliki anggota lebih
dari 500 orang. RAT bisa dilakukan dengan sistem delegasi,” jelasnya.
Dijelaskan
dia, beberapa hal lain yang diatur dalam UU Perkoperasian tersebut
antara lain penggunaan nama koperasi dan modal koperasi. “Nama
koperaasi tidak boleh sama. Satu badan hukum satu nama,” jelsnya.
Modal
sementara
modal koperasi terdiri atas setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
sebagai modal awal yang dicantumkan dalam akte pendirian. Setoran
pokok, lanjut dia, harus dibuat dengan nilai serendah-rendahnya agar
tidak menghambat setiap orang untuk masuk sebagai anggota koperasi.
Ketua
Divisi Perencanaan dan Penganggaran Dekopin wilayah Jateng Moh Ali
Shahab menambahkan, perangkat organisasi terdiri atas rapat anggota,
pengawas dan pengurus. “Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi,” terangnya.
Sebelumnya,
saat membuka seminar tersebut, Wakil Wali Kota A Alf Arslan Djunaid
mengatakan, di kota Pekalongan terdapat 244 koperasi. Namun hanya
sekitar 190 koperasi yang aktif.
“Koperasi
sejati hanya 190-an. Masih banyak koperasi papan nama yang tidak pernah
melaksanakan RAT dan tidak jelas kepenguusannya,”paparnya.
Ketua
Penyelenggara Rofiqur Rusdi mengatakan, sosialisasi tersebut diharapkan
menjadi bekal bagi masyarakat koperasi di Kota Pekalongan untuk
mengantisipasi hambatan-hambatan yang mungkin timbul setelah terbitnya
UU Perkoperasian itu. (K30-49)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 02-07-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar