Selama Ramadhan, Tempat Hiburan di Pekalongan Diminta Tutup
REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa
Tengah, meminta para pengelola tempat hiburan menutup usahanya selama
memasuki Ramadan sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif.
Wali Kota Pekalongan, Basyir Ahmad di Pekalongan, Rabu (3/7),
mengatakan bahwa sebaiknya para pengelola tempat hiburan menutup
usahanya tetapi jika dibuka mereka harus membuat surat pernyataan tidak
digunakan untuk maksiat.
"Pemkot mengingatkan para pengelola tempat hiburan formal ditutup
selama Ramadhan. Akan tetapi jika tidak bersedia menutup maka akan
mendapatkan pengawasan ketat oleh satuan polisi pamong praja," katanya.
Ia mengatakan sesuai permintaan para ulama, sebaiknya tempat
hiburan, seperti kafe dan karaoke tutup selama Ramadan karena hal itu
berpotensi sebagai lokasi maksiat.
"Memang, kami tidak memiliki peraturan tentang larangan itu. Akan
tetapi, kita hidup harus ada aturannya, yaitu menghargai umat Islam
yang sedang menjalankan ibadah puasa," katanya.
Menurut dia, petugas Satpol PP secara rutin akan melakukan operasi
dan penertiban pada beberapa tempat hiburan terbuka dan pengawasan di
sekitar 10 titik yang sering menjadi ajang tempat muda-mudi berduaan
yang mengarah berbuat maksiat.
Beberapa tempat yang rawan dijadikan tempat maksiat itu, kata dia,
antara lain Lapangan Mataram, Sorogenen, dan kawasan pantai Pasir Sari.
"Kami akan memasang lampu untuk menerangi 10 titik yang sering
dijadikan tempat pertemuan muda-mudi. Selain itu, petugas Satpol PP
juga akan terjun melakukan operasi," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar