KBRN, Jakarta : Muhammadiyah menyatakan akan
mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Organisasi
Kemasyarakatan (UU Ormas) yang ditetapkan di DPR, Selasa (2/7/2013)
lalu.
Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsudin mengungkapkan, judicial review terhadap UU Ormas akan diajukan setelah ditandatangani Presiden SBY.
"Nah, karena RUU Ormas telah disahkan, maka langkah yang dapat kita lakukan adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Din, yang ditemui wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/7/2013).
Menurut Din, pengesahan RUU ormas telah menjadi hadiah Lebaran yang tidak menyenangkan bagi sebagian ormas, karena UU ini tidak mengakomodasi kepentingan banyak pihak.
"Tentu ini menjadi semacam hadiah Lebaran dari DPR, karena DPR lah yang mengusulkan. Bagi sebagian ormas ini menjadi hadiah yang tidak berguna," ujarnya.
Din menjelaskan, uji materi UU Ormas akan didasarkan pada Pasal 28 UUD'45. Bagi PP Muhammadiyah, kata dia, UU Ormas ini bertentangan dengan amanat UUD'45, yang memberi kebebasan berserikat dan berkumpul bagi seluruh warga negara.
"UU ini bertentangan dengan amanat Pasal 28 UUD'45 yang sangat tegas dan keras menekankan, bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat adalah hak asasi manusia. Karena itu, wilayah yang negara tidak boleh ikut masuk. Sehingga nanti akan kita uji materi untuk membuktikannya," pungkas Din. (Puspita/DS/WDA)
sumber Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsudin mengungkapkan, judicial review terhadap UU Ormas akan diajukan setelah ditandatangani Presiden SBY.
"Nah, karena RUU Ormas telah disahkan, maka langkah yang dapat kita lakukan adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Din, yang ditemui wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/7/2013).
Menurut Din, pengesahan RUU ormas telah menjadi hadiah Lebaran yang tidak menyenangkan bagi sebagian ormas, karena UU ini tidak mengakomodasi kepentingan banyak pihak.
"Tentu ini menjadi semacam hadiah Lebaran dari DPR, karena DPR lah yang mengusulkan. Bagi sebagian ormas ini menjadi hadiah yang tidak berguna," ujarnya.
Din menjelaskan, uji materi UU Ormas akan didasarkan pada Pasal 28 UUD'45. Bagi PP Muhammadiyah, kata dia, UU Ormas ini bertentangan dengan amanat UUD'45, yang memberi kebebasan berserikat dan berkumpul bagi seluruh warga negara.
"UU ini bertentangan dengan amanat Pasal 28 UUD'45 yang sangat tegas dan keras menekankan, bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat adalah hak asasi manusia. Karena itu, wilayah yang negara tidak boleh ikut masuk. Sehingga nanti akan kita uji materi untuk membuktikannya," pungkas Din. (Puspita/DS/WDA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar