Pengurus wakaf masjid Mambahul Hikam,
Bligo menolak pembangunan tower seluler yang lokasinya berdekatan
dengan masjid. Penolakan itu disampaikan pengurus wakaf masjid itu
Muhaimin Rasyad bersama sejumlah warga kala mengadukan masalah tersebut
kepada Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis (7/6) siang.
Ahli waris wakaf Masjid Mambaul Hikam
dan sejumlah warga RT 08 RW 03, Desa Bligo, Kamis mendatangi DPRD
Kabupaten Pekalongan. Mereka menyampaikan keberatan dan penolakan
pembangunan tower seluler yang lokasinya berdekatan dengan masjid.
Kedatangan pengurus wakaf dan sebagian
warga RT 08 RW 03 Desa Bligo, Kecamatan Buaran itu diterima langsung
oleh Ketua Komisi C DPRD Kadir, Sekretaris Komisi C Cashuri dan Wakil
Ketua Komisi C Sumar Rosul.
Di hadapan para wakil rakyat itu,
pengurus wakaf Masjid Mambaul Hikam Muhaimin Rosyad (72) mengatakan,
pembangunan tower yang lokasinya berdekatan dengan bangunan masjid
akan mengancam kesehatan warga di lingkungan sekitar, terutama soal
radiasi.
Karena itu, pihaknya menolak serta
minta agar pembangunan tower seluler tersebut dihentikan. Menurut dia,
berkaitan penolakan pembangunan tower seluluer itu sudah dilaksanakan
musyawarah antarwarga.
Namun, dia menyayangkan yang diundang
hanya sebagian pengurus saja. "Saya juga menyesalkan tidak meratanya
sosialisasi atau pemberitahuan terkait pembangunan tower. Memang sudah
ada sosialisasi tapi hanya diikuti sebagian warga," katanya.
Ketua Komisi C DPRD Kadir menyatakan,
persoalan penolakan pembangunan tower seluler di Desa Bligo akan
disampaikan ke pimpinan DPRD untuk dirapatkan kemudian ditindaklanjuti
dengan kunjungan kerja.
sumber:dprd-pekalongankab.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar