Senin, 16 Maret 2015

Konsumen Cerdas Mengerti Hak dan Kewajiban

Warga Diharapkan Jadi Konsumen Cerdas

PEKALONGAN – Kepala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekalongan, Darwati mengajak masyarakat di Kota Batik untuk menjadi konsumen cerdas. Dengan harapan, masyarakat akan lebih paham tentang hak mereka sebagai konsumen sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
 
Jadilah konsumen cerdas yang mengerti hak dan kewajibannya,” kata Darwati pada Sosialisasi Konsumen Cerdas di kantor Kelurahan Medono, Jumat (13/3). Kegiatan diselenggarakan Dinas Peindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kota Pekalongan.
 
Dijelaskan, konsumen cerdas yakni konsumen yang secara mandiri dapat memproteksi dirinya, keluarganya dan lingkungannya dengan meneliti kebenaran informasi mengenai produk yang akan dibeli, dikonsumsi dan dimanfaatkannya. Selain itu, konsumen cerdas juga ikut membangun tanggung jawab pelaku usaha agar memproduksi dan memperdagangkan barang yang memenuhi persyaratan perlindungan konsumen. Ia menjadi kontrol, unsur pengawas, kritisi dan feed back kepada dunia usaha.
 
Esensi Perlindungan
Konsumen cerdas, lanjut dia, juga harus mendahulukan produk bangsa sendiri dibandingkan produk bangsa lain. Kecuali produk yang bersangkutan tidak ada substitusinya di dalam negeri. Lebih lanjut Darwati menyampaikan, gerakan konsumen cerdas sebagai dasar perlindungan konsumen. “Esensi perlindungan konsumen untuk meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha, pentingnya melakukan bisnis sesuai dengan ketentuan, guna melindungi kepentingan konsumen,” imbuhnya.
 
Menurut Darwati, bagi pelaku usaha yang melakukan perbuatan yang dilarang dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Ia menambahkan, perlindungan konsumen juga untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi serta akses untuk memperoleh informasi. Selain itu menumbuhkan kesadaran pelaku usaha sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam penyediaan barang atau jasa yang berkualitas. (K30-74)
 
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 16-03-2015)

Tidak ada komentar: