Kamis, 05 Maret 2015

SIDAK Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Penegakan Kawasan Tanpa Rokok
 
PEKALONGAN – Tim Penegak Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tahun ini akan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka menegakkan Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang KTR. Tim gabungan yang terdiri atas unsur Dinas Kesehatan, Satpol PP dan TNI/Polri tersebut akan melakukan sedikitnya empat kali sidak pada tahun ini.
 
Tahun ini rencanaya empat kali melakukan sidak. Kegiatan itu akan digelar dalam waktu dekat dan dengan waktu tidak menentu. Untuk tempat tentu berganti-ganti,” kata Kabid Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan Dinkes Kota Pekalongan, Puji Winarti, Senin (2/3). Kegiatan tersebut kembali dilakukan, imbuh Puji, salah satunya karena melihat hasil positif sidak KTR pada akhir tahun lalu. Akhir tahun lalu, tim melakukan sidak sebanyak dua kali dan sukses memberikan pengertian kepada masyarakat, termasuk instansi pemerintah.
 
Sasaran kegiatan masih sama yakni tempat-tempat umum, seperti Stasiun Kereta Api, terminal bus, dan rumah sakit, yang ditentukan secara acak. “Tujuannya, selain kembali memeberikan kesadaran bagi masyarakat terkait bahaya rokok, juga membentuk norma baru, yaitu anti rokok pada masyarakat Kota Peklongan. Karena itu penegakan ini harus dilakukan. Pertama memaksa, yang kemudian kami harapkan menjadi kebiasaan masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum, yang kemudian secara tidak langsung menjadi norma di masyarakat,” lanjut dia.
 
Respons Positif
Puji mengatakan, pada sidak KTR yang dilakukan akhir tahun lalu telah membuahkan hasil. Hal tersebut terlihat dari beberapa instansi yang masuk dalam kegiatan sidak mau mematuhi Perda tersebut, yakni mulai dari meminta stiker KTR, hingga menegur pegawai yang merokok di dalam kantor. “Meskipun belum keseluruhan, namun sudah ada respons positif dari instansi yang terkena sidak. Kami juga menyadari, bahwa melarang orang untuk merokok itu tidak bisa seperti membangun jembatan yang langsung jadi, harus dilakukan secara bertahap dan pelan-pelan,” tandas Puji.
 
Ia menambahkan, dalam waktu dekat tim akan mengadakan pertemuan untuk membahas mengenai hasil evaluasi pada tahun lalu. Selain itu monitoring, juga dilakukan untuk kemudian disampaikan kepada Tim Pembina Penegak Perda KTR. Harapannya, lanjut Puji, tahun ini program penegak Perda KTR bisa lebih efektif dilakukan.
 
Ditambahkan Puji, Perda Nomor 19 tahun 2012 tentang KTR sudah mulai ditegakkan mulai 1 Desember 2014. Para pelanggar Perda akan dikenai sanksi mulai dari teguran, tipiring, hingga denda maksimal Rp 50 juta. Puji mengingatkan, Perda KTR tidak melarang orang untuk merokok, namun melarang orang untuk merokok di Kawasan Tanpa Rokok, seperti kawasan kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, dan tempat bermain anak. Jika merokok maka harus dilakukan di tempat khusus merokok seperti area meokok yang sudah ditentukan. (enn-74)
 
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 03-03-2015)

Tidak ada komentar: