Kamis, 05 Maret 2015

Maret-April 2015 di Gelar Operasi Tematik di Kota Pekalongan

PERHATIAN bagi para pengendara yang biasa melanggar marka jalan. Jangan lagi melanggar marka jalan, kalau tidak ingin kena tilang polisi. Pasalnya, jajaran Satlantas Polres Pekalongan Kota bulan ini akan mulai melakukan penindakan terhadap setiap pengendara yang melanggar marka jalan.

Penindakan terhadap pelanggar marka jalan itu seiring dengan diberlakukannya program aksi keselamatan jalan untuk tertib berlalulintas secara tematik yang dilakukan Korlantas Polri.

Seperti yang disampaikan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan, melalui Kasatlantas AKP Pranata, saat melakukan sosialisasi bulan tertib lalu lintas secara tematik dengan membagikan pamflet kepada pengendara dan pengguna jalan di Jalan KH Wahid Hasyim, kawasan Alun-alun Kota Pekalongan, kemarin (4/3). “Saat ini, kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat, para pengendara kendaraan bermotor dan pengguna jalan, untuk selalu tertib berlalulintas dan mematuhi rambu serta marka jalan, meskipun tidak ada petugas. Kita akan melakukan penindakan secara tematik, yakni pada Maret-April ini sasarannya adalah pelanggaran terhadap marka jalan,” ungkapnya, didampingi KBO Lantas Ipda Sugiyanto.

Dia menyampaikan, pemberlakukan tertib berlalu lintas dengan penindakan itu sasarannya telah ditentukan secara tematik. Sosialisasi kegiatan ini sudah dilakukan sejak Januari dan Februari lalu.
Perincian penindakan secara tematik ini, yakni pada Maret-April 2015 dilakukan penidakan terhadap pelanggar marka jalan. “Maka kita imbau kepada seluruh pengendara untuk berhenti di belakang garis marka. Jangan melanggar. Kalau melanggar akan kita tindak, begitupun dengan pelanggaran tertib lalu lintas lainnya,” tandasnya.

Dijelaskan pula bahwa Korlantas Polri telah memprogramkan enam tahap penertiban secara tematik. Sasaran penertiban pada Maret-April adalah pelanggaran marka jalan dan melawan arus (contra flow).
Berikutnya pada periode Mei-Juni 2015 penertiban dan penindakan terhadap kendaraan yang berhenti di area larangan berhenti serta pengendara yang mengemudikan kendaraan secara tidak wajar.

Lalu pada Juli-Agustus 2015, tema penindakan pada kendaraan yang melanggar persyaratan teknis dan lain jalan, melanggar zebra cross, dan parkir di area yang dilarang. Sedangkan pada September-Oktober 2015, sasaran penindakan terhadap kendaraan yang kelebihan muatan maupun dimensi.

Selanjutnya pada bulan September-Oktober 2015, September-Oktober 2015, pengendaran sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan roda empat yang tidak memakai sabuk keselamatan. Kemudian November-Desember 2015, pengemudi yang mengoperasikan handphone ketika berkendara.

“Program penertiban dan penegakan setiap dua bulan sekali. Selain program tersebut, pelanggaran lainnya juga akan tetap kami tindak,” ujarnya. Dijelaskan, program penertiban tematik dimaksud merupakan program Korlantas Polri. Itu dengan harapan, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Muaranya, angka kecelakaan di Kota Pekalongan dapat ditekan. (way)

Tidak ada komentar: