Kesalahan Tak Selamanya Disdukcapil
NOYONTAAN
– Hampir dalam setiap kesalahan data kependudukan dan pencatatan sipil,
pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) selalu
menjadi pihak yang paling sering disalahkan. Padahal, tidak selamanya
keselahan itu berasal dari instansi tersebut.
Demikian disampaikan
Kepala Disdukpencapil setempat, Drs Budhy Santosa saat menyampaikan
paparannya dalam acara diskusi tematik terkait pelaksanaan pelayanan
administrasi kependudukan dan catatan sipil di Hotel Nirwana, (17/4).
Kesalahan
pendataan kependudukan tersebut salah satunya sering terjadi dalam
pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebagai contoh, dulu banyak
ditemui seseorang yang memiliki banyak KTP, dikarenakan untuk melakukan
pengurusan izin tertentu, orang tersebut harus memiliki syarat yakni
berdomisili dalam wilayah yang bersangkutan.
“Dalam hal ini misalnya
saja memiliki keinginan untuk membangun rumah. Biasanya salah satu
syarat yang dicantumkan yaitu harus menjadi warga di daerah setempat.
Ini sering dicurangi dengan membuat KTP baru dengan data – data yang
telah dipalsukan. Tindakan ini pada akhirnya berakibat pada kesalahan
Disdukpencapil dalam melakukan pendataan kependudukan,” jelasnya.
Namun
seiring dengan adanya perubahan KTP menjadi e-KTP maka peraturan
domisili menjadi sudah tidak berlaku lagi. Sistem e-KTP berlaku untuk
seluruh wilayah di Indonesia. “Bagi masyarakat yang belum melakukan
pembuatan e-KTP diharapkan untuk segera melaksanakannya.
Karena
ditakutkan, apalagi tidak segera diurus akan membuat orang tersebut
menjadi kesusahan nantinya dalam melakukan segala macam pengurusan
administrasi,” bebernya. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk
pembuatan e-KTP seperti proses pengambilan foto harus dilakukan di
Kecamatan setempat. Pencantuman huruf harus benar – benar diperhatikan,
khususnya dalam nama, kesalahan satu huruf saja sangat fatal karena
akan dianggap orang lain.
“Untuk itu diharapkan masyarakat bisa
mewujudkan satu orang satu data dalam KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah,
Akta Perkawinan dan Paspor RI.”
“Tentu
saja untuk memudahkan proses pendataan kependudukan dan catatan sipil.
Apabila terlanjur terjadi keselahan penulisan huruf dalam pembuatan
dokumen lain, disarankan untuk melakukan pembuatan ulang.
Disarankan
untuk mendasarkan diri data pada akte. Dokumen lain masih memiliki
kemungkinan untuk bisa dirubah tetapi akta kelahiran hanya bisa dibuat
sekali,” katanya. Adapun produk dan layanan yang dilakukan di
Disdukpencapil antara lain yaitu Kartu Keluarga (KK), KTP, Surat
Keterangan Pindah Datang.
Surat Keterangan Pindah Datang Luar Negeri,
Surat Keterangan Tempat Tinggal, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta
Perkawinan, Akta Perceraian, Pencatatan pengakuan pengesahan dan
pengangkatan anak serta pencatatan ganti nama dan jenis kelamin.
Sementara
itu, Direktur Pattiro Pekalongan, Sugiharto mengatakan kegiatan diskusi
ini diadakan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Mobile Complain
atau unit keliling pelayanan pengaduan masyarakat yang dipunyai oleh
lembaga tersebut. Fokus penilitian pelayanan publik itu dilakukan pada
tiga bidang yang meliputi Pendidikan, Kesehatan serta Kependudukan dan
Pencatatan Sipil.
Ditemukan setidaknya ada 520 pengaduan selama satu
bulan di 20 titik yang tersebar di Kota Pekalongan. Dari pengaduan yang
masuk dilayanan administrasi kependudukan, sebagian besar masyarakat
mengeluhkan tentang ketidakjelasan prosedur dan waktu pelayanan dalam
pembuatan dan pengambilam e-KTP.
“Selain
itu, masyarakat juga mengeluhkan sikap petugas di tingkat RT, RW,
Kelurahan maupun Kecamatan. Ada juga masyarakat yang mengeluhkan
tentang biaya, syarat administrasi dan fasilitas yang dianggap masih
kurang dari Disdukpencapil,” ujarnya.
Kesempatan masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan publik yang baik dan maksimal ini telah diatur
dalam UU No 25 Tahun 2009. Pada kesempatan masyarakat untuk mendapatkan
pelayanan publik yang baik dan maksimal ini telah diatur dalam UU No 25
Tahun 2009.
Pada kesempatan tersebut, Pattiro juga mengundang Ketua
Paguyuban Lurah se-Kota Pekalongan Lilik Murdiyanto SH dan Perwakilan
Komunitas dampingan Pattiro sekaligus Ketua RW di wilayah Kecamatan
Pekalongan Timur, Damirin. (ap15)
(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 18-04-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar