Sertifikasi Terlambat, Hak Asasi Guru Dilanggar
KOTA-
Terlambatnya pembayaran sertifikasi bagi guru di Kota Pekalongan, kini
menjadi sorotan banyak pihak. Setelah pendapat ketua PGRI yang menyebut
pemerintah pusat tidak profesional, kali ini Dewan Pendidikan ikut
bersuara. Dewan Pendidikan Kota Pekalongan, H Welas Waluto BA malah
menganggap kesalahan yang dilakukan pemerintah pusat sebagai
pelanggaran Hak Asasi guru. “Jelas ini merupakan pelanggaran hak asasi
guru yang tercantum dalam pasal 39, UU tentang guru,” tegasnya.
Apa
yang terjadi saat ini, dikatakan Welas sebagai sebuah keteledoran yang
menambah keprihatinan, dan kepedihan bagi guru. Untuk itu, jika muncul
gejolak atau keresahan di kalangan pengajar tersebut, dirinya menilai
hal tersebut sudah wajar. “Keresahan jelas tidak dapat dihindari,
maklum jika banyak guru yang akhirnya menjerit, karena hal ini
berkaitan dengan hajat orang banyak,” imbuhnya lagi. Menurut Welas,
kesalahan seperti ini menjadi bukti bahwa pemerintah pusat meremehkan
guru. Sehingga dengan kejadian ini, pemerintah bisa dianggap sudah
tidak bisa menuntut guru bekerja secara profesional. Karena mereka juga
tidak memperhatikan pemenuhan hak yang sudah seharusnya diberikan
secara tepat bagi para guru.
Dirinya
berpendapat, masalah ini wajib segera diatasi jika tidak ingin timbul
berbagai masalah lain. Welas memberikan apresiasi terhadap upaya dari
Dinas Pendidikan Pemkot Pekalongan yang langsung bergerak cepat untuk
melakukan komunikasi dengan cepat. “Tapi harapan saya, agar seterusnya
masalah ini tetap dikawal. Jangan sampai mengawal pada permukaannya
saja tapi berkelanjutan agar keputtusannya jelas,”pesannya.
Sementara
mengenai janji yang sudah dilontarkan Kemenkeu terkait revisi Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) yang berisi keputusan realisasi alokasi
tunjangan profesi, dirinya menilai bahwa hal itu sulit dilakukan.
Mengingat APBN yang sudah diundangkan, tidak dapat dirubah seenaknya
apalagi oleh seorang menteri.
“Untuk
merubahnya harus dilakukan oleh presiden, itu juga harus melalui
persetujuan dari DPR. Jadi menurut saya hal itu cukup sulit
terealisasi. Sehingga satu-satunya yang bisa dilakukan adalah mencari
dana talangan yang bisa terlebih dahulu meng-cover dana tunjangan guru.
Pertanyaannya, ada tidak yang bisa?,” pungkas Welas.(ap16)
(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 25-04-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar