Jumat, 26 April 2013

Pelanggaran Hak Asasi guru, Sertifikasi Terlambat

Sertifikasi Terlambat, Hak Asasi Guru Dilanggar
KOTA- Terlambatnya pembayaran sertifikasi bagi guru di Kota Pekalongan, kini menjadi sorotan banyak pihak. Setelah pendapat ketua PGRI yang menyebut pemerintah pusat tidak profesional, kali ini Dewan Pendidikan ikut bersuara. Dewan Pendidikan Kota Pekalongan, H Welas Waluto BA malah menganggap kesalahan yang dilakukan pemerintah pusat sebagai pelanggaran Hak Asasi guru. “Jelas ini merupakan pelanggaran hak asasi guru yang tercantum dalam pasal 39, UU tentang guru,” tegasnya.

Apa yang terjadi saat ini, dikatakan Welas sebagai sebuah keteledoran yang menambah keprihatinan, dan kepedihan bagi guru. Untuk itu, jika muncul gejolak atau keresahan di kalangan pengajar tersebut, dirinya menilai hal tersebut sudah wajar. “Keresahan jelas tidak dapat dihindari, maklum jika banyak guru yang akhirnya menjerit, karena hal ini berkaitan dengan hajat orang banyak,” imbuhnya lagi. Menurut Welas, kesalahan seperti ini menjadi bukti bahwa pemerintah pusat meremehkan guru. Sehingga dengan kejadian ini, pemerintah bisa dianggap sudah tidak bisa menuntut guru bekerja secara profesional. Karena mereka juga tidak memperhatikan pemenuhan hak yang sudah seharusnya diberikan secara tepat bagi para guru.

 

Dirinya berpendapat, masalah ini wajib segera diatasi jika tidak ingin timbul berbagai masalah lain. Welas memberikan apresiasi terhadap upaya dari Dinas Pendidikan Pemkot Pekalongan yang langsung bergerak cepat untuk melakukan komunikasi dengan cepat. “Tapi harapan saya, agar seterusnya masalah ini tetap dikawal. Jangan sampai mengawal pada permukaannya saja tapi berkelanjutan agar keputtusannya jelas,”pesannya.

Sementara mengenai janji yang sudah dilontarkan Kemenkeu terkait revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berisi keputusan realisasi alokasi tunjangan profesi, dirinya menilai bahwa hal itu sulit dilakukan. Mengingat APBN yang sudah diundangkan, tidak dapat dirubah seenaknya apalagi oleh seorang menteri.

Untuk merubahnya harus dilakukan oleh presiden, itu juga harus melalui persetujuan dari DPR. Jadi menurut saya hal itu cukup sulit terealisasi. Sehingga satu-satunya yang bisa dilakukan adalah mencari dana talangan yang bisa terlebih dahulu meng-cover dana tunjangan guru. Pertanyaannya, ada tidak yang bisa?,” pungkas Welas.(ap16)

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 25-04-2013)

 

Tidak ada komentar: