Tak Segera Bayar Tunggakan
PEKALONGAN-
Pengelola parkir Kota Pekalongan yang masih menunggak setoran uang
parkir kepada Pemkot Pekalongan terancam dijatuhi tindak pidana ringan
(tipiring). Hal itu akan diberlakukan jika pengelola parkir tetap
mengabaikan tiga kali surat peringatan.
Demikian disampaikan Sekretaris
Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Kota
Pekalongan Masrus SE, ditemui di sela-sela penertiban parkir oleh tim
gabungan di kawasan Alun-alun Kota Pekalongan, Selasa (24/4).
ilustrasi alun-alun kota Pekalongan
“Lokasi
parkir dikawasan Alun-alun ini saja sejak januari -Maret 2013 sudah ada
tunggakan sekitar Rp 6 juta. Sementara ini, bagi pengelola parkir yang
belum melunasi membuat surat pernyataan.
Jika sudah tiga kali
peringatan tetap diindahkan, maka akan dikenakan tipiring,”terang
Masrur, kepada Suara Merdeka. Pihaknya menjelaskan, selama ini hanya
dilakukan pembinaan dengan memberikan teguran. Pada saatnya nanti,
lanjut dia, tindakan tegas tersebut akan dilakukan.
Kabid
Lalu Lintas Dishubparbud I.L Hariadi SH menambahkan, penertiban parkir
ini dilakukan agar semua parkir bisa tertib. Baik bagi juru parkir
maupun bagi pengendara motor itu sendiri. “bagi yang melanggar, masih
diberlakukan pembinaan,”ujar Hariadi.
Pihaknya berharap, dengan
dilakukannya penertiban tersebut, para juru parkir maupun pengendara
bisa lebih tertib. Dalam penertiban kemarin, tim gabungan terdiri dari
Dishubparbud, Satuan Lalu Lintas Polres, Polisi Militer, dan Satpol PP.
Tim masih menemukan kendaraan yang melanggar, diparkir tidak pada
tempat yang semestinya. (H63-49)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 24-04-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar