Kamis, 25 April 2013

Penertiban Lokasi parkir dikawasan Alun-alun

Tak Segera Bayar Tunggakan

PEKALONGAN- Pengelola parkir Kota Pekalongan yang masih menunggak setoran uang parkir kepada Pemkot Pekalongan terancam dijatuhi tindak pidana ringan (tipiring). Hal itu akan diberlakukan jika pengelola parkir tetap mengabaikan tiga kali surat peringatan. 

Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Kota Pekalongan Masrus SE, ditemui di sela-sela penertiban parkir oleh tim gabungan di kawasan Alun-alun Kota Pekalongan, Selasa (24/4).
ilustrasi alun-alun kota Pekalongan


“Lokasi parkir dikawasan Alun-alun ini saja sejak januari -Maret 2013 sudah ada tunggakan sekitar Rp 6 juta. Sementara ini, bagi pengelola parkir yang belum melunasi membuat surat pernyataan. 

Jika sudah tiga kali peringatan tetap diindahkan, maka akan dikenakan tipiring,”terang Masrur, kepada Suara Merdeka. Pihaknya menjelaskan, selama ini hanya dilakukan pembinaan dengan memberikan teguran. Pada saatnya nanti, lanjut dia, tindakan tegas tersebut akan dilakukan.

Kabid Lalu Lintas Dishubparbud I.L Hariadi SH menambahkan, penertiban parkir ini dilakukan agar semua parkir bisa tertib. Baik bagi juru parkir maupun bagi pengendara motor itu sendiri. “bagi yang melanggar, masih diberlakukan pembinaan,”ujar Hariadi. 

Pihaknya berharap, dengan dilakukannya penertiban tersebut, para juru parkir maupun pengendara bisa lebih tertib. Dalam penertiban kemarin, tim gabungan terdiri dari Dishubparbud, Satuan Lalu Lintas Polres, Polisi Militer, dan Satpol PP. Tim masih menemukan kendaraan yang melanggar, diparkir tidak pada tempat yang semestinya. (H63-49)

(SUMBER : SUARA MERDEKA, 24-04-2013)

Tidak ada komentar: