Nikah Massal tidak selalu dari kalangan Pasangan Kumpul Kebo
Paninggaran Pekalongan,-
NIKAH MASSAL, trend baru bagi para peduli sosial untuk mengangkat
martabat pasangan suami isteri yang belum memiliki akta nikah, sehingga
pasangan tersebut mendapat legal formal dari Pemerintah dalam hal ini
KUA, sekaligus menafikan kesan negatif bagi mereka sebagai pasangan
kumpul kebo.
Padahal,
pasangan suami isteri yang mengikuti nikah massal tidak selalu dari
kalangan pasangan kumpul kebo.
Peserta nikah massal menurut status
hubungannya dapat dikatagorikan minimal tiga golongan. Pertama,
pasangan suami isteri yang telah melakukan hubungan dan hidup bersama
sebagai suami isteri dengan ikatan nikah yang sah menurut agama namun
tidak tercatat di KUA sehingga mereka tidak memiliki akta nikah. Kedua,
sepasang suami isteri yang baru hendak melakukan nikah, yang sebelumnya
memang tidak melakukan hubungan atau hidup bersama sebagai suami
isteri. Dan ketiga, pasangan kumpul kebo. Artinya, pasangan suami
isteri tersebut telah melakukan hubungan dan hidup bersama sebagai
layaknya suami isteri tanpa ada ikatan nikah yang sah.
Kegiatan
sosial nikah massal seperti ini juga akan diselenggarakan oleh IKD,
Ikatan Keluarga Dewan Kabupaten Pekalongan Tahun 2013 pada Selasa, tgl.
30 April 2013 di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, dengan jumlah
peserta 49 pasang yang berasal dari wilayah se-Kab. Pekalongan,
termasuk 9 pasang dari Kec. Paninggaran.
Ka.
KUA Kecamatan Paninggaran, M. Agus Salim mengatakan, dalam menghadapi
pelaksanaan nikah massal tersebut KUA kami telah menerima dan memeriksa
berkas pendaftaran nikah sesuai dengan jumlah peserta nikah massal dari
Kec. Paninggaran yaitu 9 pasangan. Insyaallah hari sudah selesai.
Lebih
lanjut, mengatakan pelaksan nikah massal seperti strategis sebagai
sosialisasi UU No. 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan fikih munakahat
karena tidak setiap masyarakat mengetahuinya tentang hal ini, seIain
bentuk kegiatan kepedulian sosial. Oleh sebab itu, ini saran kepada
para Panitia Pelaksana nikah massal di manapun berada, seyogyanya
panitia melibatkan KUA atau penghulu sejak awal dalam rapat panitia.
Sehingga Panitia mengetahui tentang prosudur nikah di KUA, dia berharap.
sumber
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar