Penyidik Kejari Purwokerto geledah Rektorat UNSOED
Purwokerto (ANTARA
News) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto menggeledah Gedung
Rektorat dan Gedung Pusat Administrasi Universitas Jenderal Soedirman
(Unsoed) Purwokerto terkait kasus dugaan korupsi dana badan layanan
umum perguruan tinggi negeri tersebut.
Tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwokerto Hasan Nurodin Achmad tiba di Kampus UNSOED sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka langsung menuju gedung rektorat untuk menggeledah ruang rektor, ruang pembantu rektor, dan sejumlah ruang lainnya termasuk ruang bagian keuangan.
Usai menggeledah sejumlah ruangan di gedung rektorat, tim melanjutkan penggeledahan di Gedung Pusat Administrasi.
Hasan Nurodin mengatakan penyidik berhasil menyita dokumen Rencana Anggaran Belanja Tahun 2011-2012 yang memuat rencana bisnis dalam kerja sama dengan PT Aneka Tambang (Antam) dan Daftar Isian Pelaksanaaan Proyek Anggaran.
"Kami juga menyita satu unit mobil Hilux atas nama EY," katanya.
Menurut dia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengeluarkan nilai kerugian negara yang terjadi dari proyek kerja sama antara Unsoed dengan PT Antam di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.
Akan tetapi, kata dia, nilai kerugian tersebut belum bisa dipublikasikan karena masih harus dikonfirmasikan kepada enam koordinator dalam proyek kerja sama itu. "Nilainya tidak jauh dari perkiraan yang sebelumnya," katanya.
Disinggung mengenai kemungkinan dilakukan penahanan terhadap para tersangka, Hasan mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari pimpinan.
Ia menargetkan pelimpahan berkas kasus ini kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang paling lama dua pekan ke depan.
"Itu tergantung JPU meneliti berkas, maksimal dua minggu baru akan dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Kejari Purwokerto hingga saat ini masih menyidik kasus dugaan korupsi dana BLU UNSOED, salah satunya adalah penyimpangan dana hibah terikat dalam proyek kerja sama UNSOED dengan PT Aneka Tambang senilai Rp5,8 miliar, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp2 miliar.
Dalam kasus ini, Kejari Purwokerto telah menetapkan tiga tersangka, yakni Rektor UNSOED Edy Yuwono, Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan Winarto Hadi, dan Assistant Senior Manager CSR Post-Mining PT Antam Suatmadji.
Tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwokerto Hasan Nurodin Achmad tiba di Kampus UNSOED sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka langsung menuju gedung rektorat untuk menggeledah ruang rektor, ruang pembantu rektor, dan sejumlah ruang lainnya termasuk ruang bagian keuangan.
Usai menggeledah sejumlah ruangan di gedung rektorat, tim melanjutkan penggeledahan di Gedung Pusat Administrasi.
Hasan Nurodin mengatakan penyidik berhasil menyita dokumen Rencana Anggaran Belanja Tahun 2011-2012 yang memuat rencana bisnis dalam kerja sama dengan PT Aneka Tambang (Antam) dan Daftar Isian Pelaksanaaan Proyek Anggaran.
"Kami juga menyita satu unit mobil Hilux atas nama EY," katanya.
Menurut dia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengeluarkan nilai kerugian negara yang terjadi dari proyek kerja sama antara Unsoed dengan PT Antam di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.
Akan tetapi, kata dia, nilai kerugian tersebut belum bisa dipublikasikan karena masih harus dikonfirmasikan kepada enam koordinator dalam proyek kerja sama itu. "Nilainya tidak jauh dari perkiraan yang sebelumnya," katanya.
Disinggung mengenai kemungkinan dilakukan penahanan terhadap para tersangka, Hasan mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari pimpinan.
Ia menargetkan pelimpahan berkas kasus ini kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang paling lama dua pekan ke depan.
"Itu tergantung JPU meneliti berkas, maksimal dua minggu baru akan dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Kejari Purwokerto hingga saat ini masih menyidik kasus dugaan korupsi dana BLU UNSOED, salah satunya adalah penyimpangan dana hibah terikat dalam proyek kerja sama UNSOED dengan PT Aneka Tambang senilai Rp5,8 miliar, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp2 miliar.
Dalam kasus ini, Kejari Purwokerto telah menetapkan tiga tersangka, yakni Rektor UNSOED Edy Yuwono, Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan Winarto Hadi, dan Assistant Senior Manager CSR Post-Mining PT Antam Suatmadji.
Editor: Heppy Ratna