Jumat, 17 Mei 2013

e-KTP segera dibagikan kepada warga Kota Pekalongan

40.652 e-KTP Dibagikan Akhir Bulan 

PEKALONGAN – Sebanyak 40.652 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) segera dibagikan kepada warga Kota Pekalongan pada akhir bulan ini. Puluhan ribu keping e-KTP tersebut akan dibagikan melalui masing-masing kelurahan dan Ketua rukun Tetangga (RT). 

“Pertengahan mei ini, kami akan mengumpulkan lurah dan ketua RT yang tersebar di empat kecamatan. Sekitar pekan kedua Mei ini, e-KTP milik warga Kecamatan Pekalongan Barat dan Selatan sudah mulai dibagikan,”kata Kepala Bidang Pendataan Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekalongan, Sigit Mursito, kemarin.

Bagi warga yang masuk daftar penerima e-KTP periode ini, dapat mengambil dan mengaktifkan chip kapan saja di masing-masing kecamatan. Untuk syarat pengambilan e-KTP, warga cukup membawa KTP lama, sedangkan bagi wajib KTP pemula hanya menunjukkan fotokopi kartu keluarga (KK). 

“Untuk warga yang KTP lamanya hilang, saat pengambilan e-KTP harus menyatakan surat keterangan kehilangan KTP dan kelurahan setempat. Pengambilan e-KTP tidak sulit atau ribet, sehingga kami berharap warga yang bersangkutan segera mengambil e-KTP,”jelasnya.

Segera daftar
Dia menyebutkan, dari sebanyak 235.675 jumlah warga wajib KTP di Kota Pekalongan, hingga 30 April 2013 tercatat 57.816 warga belum melakukan perekaman data. Agi warga yang masih memegang KTP lama dan belum melakukan perekaman data e-KTP di himbau segera mendaftar ke masing-masing kecamatan.

“Kami sudah melakukan sosialisaasi kepada warga melalui kelurahan-kelurahan agar warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP segera datang ke kecamatan setempat,”katanya. Selain e-KTP penting untuk berbagai keperluan, lanjut dia, sesuai surat Edaran Menteri Dalam Negri Nomor 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013, KTP lama atau nonelektronik, mulai 1 januari 2014 sudah tidak berlaku. 

“Sesuai dengan surat edaran tersebut, warga yang belum memegang e-KTP agar secepatnya mendaftar dan melakukan rekam data e-KTP. Bahkan hari Sabtu, petugas tetap melayani perekaman e-KTP,”terangnya. (mni/06)

(SUMBER : HARIAN PEKALONGAN, 16-05-2013)

 

Tidak ada komentar: