Jumat, 31 Mei 2013

Eks tanah bengkok Poncol di bawah Rp 100.000 per meter persegi

Eks Bengkok Akan Dilepas di Bawah Rp 100.000/M2

PEKALONGAN – Pemkot Pekalongan masih menunggu keputusan akhir terkait pelepasan asset berupa eks tanah bengkok yang ditempati warga di kelurahan poncol dan kelurahan klego, kecamatan Pekalongan Timur. Eks Tanah bengkok tersebut akan dilepas kepada warga dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 100.000 per meter persegi.
 
Walikota M Basyir Ahmad mengatakan, tim pemkot telah menentukan NJOP tanah yang saat ini ditempati warga di kedua kelurahan tersebut.

 “NJOP sudah ditentukan, di bawah Rp 100.000 per meter persegi,”kata walikota usai membuka Pelatihan Pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) Kerajinan, IKM Sandang, IKM Pangan dan IKM Logam Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Batang di Hotel Dafam, Selasa (28/5).

 Menurut dia, kendati NJOP di dua kelurahan tersebut bisa mencapai Rp 300.000 per meter persegi, Pemkot Pekalongan tidak ingin memberatkan warga yang menempati eks tanah bengkok.

Nilainya masih terjangkau warga. Maksimal (harga) tanah Rp 100.000 per meter persegi,” tandas walikota. Aspirasi Warga Untuk memiliki legalitas atas tanah yang ditempati tersebut, warga akan difasilitasi ke lembaga keuangan, misalnya Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) untuk melunasi pembelian tanah itu kepada Pemkot Pekalongan. 

“Akan kami fasilitasi sehingga tanah tersebut bersertifikat dan menjadi hak milik warga,”tambah walikota.

Terpisah, Camat Pekalongan Timur Widarjanto menjelaskan, pihaknya telah memfasilitasi keinginan warga untuk memiliki tanah secara legal. 

“Aspirasi warga sudah kami sampaikan ke tingkat kota. Warga juga sudah mengajukan proposal permohonan dan sudah dibahas di tingkat kota. Saat ini dalam tahap finalisasi,”papar Widarjanto. 

Berdasarkan data Kecamatan pekalongan Timur eks tanah bengkok di Kelurahan Poncol ditempati 85 keluarga. Di Gang 6 dan Gang 7. “Berapapun harganya, warga menyatakan siap. Warga menunggu realisasi berapa NJOP yang ditetapkan,”imbuh Widarjanto (K30-74)

(SUMBER : SUARA MERDEKA, 29-05-2013)

 

Tidak ada komentar: