Ini Aturan yang Melarang Anggota Polri Berbisnis
Jakarta - Aiptu Labora Sitorus (LS) ditangkap Mabes
Polri tadi malam, di Kantor Kompolnas. Dia ditangkap karena dugaan
tindak pidana Illegal Logging. LS juga diduga memiliki perusahaan
pabrik kayu, lalu apakah seorang polisi boleh memiliki usaha sendiri?
Dalam PP No 2/2003 Tentang Peraturan Disiplin Polri, seorang polisi tidak boleh memiliki saham atau modal. Hal itu tertuang dalam pasal 5, PP NO 2/2003. Berikut isi lengkap pasal tersebut yang dikutip detikcom dari situs Mahkamah Konstitusi, Minggu (19/5/2013).
Dalam PP No 2/2003 Tentang Peraturan Disiplin Polri, seorang polisi tidak boleh memiliki saham atau modal. Hal itu tertuang dalam pasal 5, PP NO 2/2003. Berikut isi lengkap pasal tersebut yang dikutip detikcom dari situs Mahkamah Konstitusi, Minggu (19/5/2013).
ilustrasi
Pasal 5:
Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
a. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Melakukan kegiatan politik praktis;
c. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam
persatuan dan kesatuan bangsa;
d. Bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan
tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang
secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
e. Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
f. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
g. Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat
hiburan;
h. Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
i. Menjadi perantara/makelar perkara;
j. Menelantarkan keluarga.
Karo Penmas Mabes Polri Boy Rafli Amar menegaskan, jika hal itu dilanggar maka anggota Polri bisa dikenakan sanksi etik. Tidak hanya memiliki usaha, anggota polisi juga tidak boleh melakukan kerjasama dengan pengusaha untuk menguntungkan diri sendiri.
"Anggota polri tidak boleh menjadi perantara atau calo kegiatan usaha yang ada di lingkungan polri," jelas Boy usai jumpa pers, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (18/5/2013).
(rvk/dnu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar