KBRN,
Jakarta: Bagi masyarakat warga DKI Jakarta yang ingin mengurus
perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK) dapat mendatangi bus layanan keliling yang disediakan Direktorat
Lalu Lintas Polda Metro Jaya tersebut.
Mobil layanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Adapun untuk pembuatan SIM Baru dan masa-masa berlakunya habis lebih dari setahun maka tidak bisa dilayanani Mobil layanan SIM Keliling, untuk itu pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng, Jakarta Barat.
Mobil layanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Adapun untuk pembuatan SIM Baru dan masa-masa berlakunya habis lebih dari setahun maka tidak bisa dilayanani Mobil layanan SIM Keliling, untuk itu pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng, Jakarta Barat.
Sementara untuk STNK, mobil layanan hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor, pengendara dapat mendatangi langsung ke kantor Samsat yang terdekat. Adapun untuk jam operasional yakni pukul 08:00-13:00 WIB.
Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM dan STNK keliling hari ini, Rabu (15/5/2013), yang terbagi di beberapa lokasi seperti:
1. Jakarta Pusat
SIM : Depan Kantor Dephan Jalan Medan Merdeka Barat
STNK : Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM :Mall Citraland Grogol
STNK : Mall Citraland Grogol
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : TMP Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM : -
STNK : Jl Boulevard Barat Gd. Gepembri Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Keramat Jati. (Sgd/TMC/AKS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar