Guru Diimbau Pahami Kekerasan terhadap Anak
PEKALONGAN –
Ketua Pusat Studi Wanita Lembaga Penelitian dan Pengembangan
Masyarakat (LP2M) Universitas Negeri Semarang (UNNES), Evi Widyawati
mengimbau guru memahami bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak.
Seperti
menjewer anak, kata dia, termasuk salah satu bentuk kekerasan terhadap
anak. Dia menjelaskan, berdasarkan penelitian oleh Pusat Studi Wanita
LP2M Unnes dan Yayasan Setara terhadap 856 calon Guru, lebih dari 60
persen calon guru tidak mengetahui bentuk-bentuk kekerasan terhadap
anak.
“Mereka
mengatakan, menjewer itu bukan bentuk kekerasan. Padahal, menjewer itu
termasuk bentuk kekerasan,”tegasnya pada pelatihan Advokasi penanganan
Anak yang Berhadapan dengan Hukum di aula Museum Batik Nasional,
baru-baru ini.
Dilindungi
Menurut
dia, anak harus dilindungi dari semua bentuk - bentuk kekerasan. Baik
kekerasan fisik maupun mental, serta pengabaian. “Karena itu, calon
guru dan orang tua harus memahami kekerasan terhadap anak agar tidak
melakukan tindak kekerasan terhadap anak,”sambungnya.
Karena kekerasan
fisik yang dialami oleh anak, lanjut dia, akan berdampak besar pada
psikologisnya. Dampak Psikis kekerasan secara langsung, di antaranya
rasa takut, malu, sedih, marah, kecewa, terhina, dan frustasi.
Sedangkan dampak jangka panjang berupa buruknya kesehatan mental dan
emosional.
Sementara
itu, pada penelitian yang lain, Evi memaparkan, dari 1.286 kasus
kekerasan yang terungkap, terdapat 313 jenis penyebab terjadinya
kekerasan terhadap anak.
Penyebab paling banyak 29,4 persen anak tidak
menuruti perintah orang tua. Sebanyak 21,7 persen anak merasa dirinya
nakal atau bandel, 10,87 persen anak membentak atau ngeyel, dan 5,4
persen anak merasa mendapat kekerasan fisik yang disebabkan karena
pelaku sedang marah, tertekan, atau tidak tahu harus melampiaskan
kepada siapa.
Koordinator
pengurus harian LSM Setara, Hening Budiawati mengatakan, penelitian
dilakukan di dua kabupaten di Jawa Tengah. Meskipun begitu, namun hasil
penelitian sebaiknya bisa menjadi perhatian bagi kabupaten/kota lain
agar tidak terjadi hal yang lebih parah,”imbaunya.
Untuk mencegahnya,
harus dilakukan deteksi dini pencegahan dan pengurangan risiko
kekerasan terhadap anak. (K30-69)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 30-05-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar