Angka Golput Pilgub di Pekalongan Capai 50 %
KAJEN, suaramerdeka.com - Angka golongan putih atau
golput pada pelaksanaan Pemilu Gubernur Jawa Tengah 2013 yang
dilaksanakan 26 Mei lalu di Kabupaten Pekalongan mencapai 50 persen.
Hal
tersebut kemarin disampaikan Ketua KPUD Kabupaten Pekalongan Dwi Mei
Narna, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya. Menurut dia,
rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemilu gubernur Jawa Tengah
disebabkan karena sebagian warga Kota Santri banyak bekerja di luar
daerah, terutama Jakarta.
Kemudian, sejumlah warga yang bertempat
tinggal di kawasan pesisir Kabupaten Pekalongan mereka berangkat laut,
sehingga ketika pelaksanaan pemungutan suara pilgub pada 26 Mei lalu
tidak datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya.
Padahal,
lanjut Dwi, KPUD telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi seperti
jalan sehat, talkshow ke sejumlah kalangan masyarakat, mulai dari
pelajar, mahasiswa hingga pedagang di pasar. Namun, partisipasi warga
tetap saja rendah.
"Suksesnya sebuah pemilu tidak hanya
ditanggung oleh penyelenggara saja dalam hal ini KPU dan Panwas, tapi
peserta pemilu dan masyarakat turut andill. Untuk itu, apabila mereka
(peserta pemilu dan masyarakat) gencar menyosialisasikan kemungkinan
tingkat partisipasi masyarakat meningkat," kata dia.
Disebutkan,
tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu gubernur Jawa
Tengah pada tahun 2013 mencapai 50 persen dari jumlah daftar pemilih
tetap (DPT) di Kota Santri yang berjumlah 704.852 orang. "Angka ini
masih sementara belum resmi, tapi yang pasti tingkat partisipasi lebih
rendah dibandingkan pilgub Jateng 2008 lalu, angka golput pilgub tahun
2008 mencapai 46 persen," terangnya.
Pada kesempatan itu,
pihaknya juga menyatakan, beberapa TPS yang berada di kawasan pesisir
Kabupaten Pekalongan, seperti di Kecamatan Tirto dan Wonokerto terpaksa
harus pindah dari tempat semula yang telah ditetapkan karena lokasi
tersebut terendam banjir akibat rob.
Kondisi itu, kata dia, juga
sedikit mempengaruhi partisipasi warga untuk datang ke TPS.
"Perpindahan itu secara regulasi diperbolehkan asal ada gangguan alam,"
tandas dia.
(
Agus Setiawan / CN34 / SMNetwork )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar