Badan Publik Diminta Lengkapi Website
PEKALONGAN
– Untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan transparan, badan
publik diharapkan melaksanakan kewaiban yang telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(KIP) diantaranya menyusun regulasi tentang daftar informasi publik
yang dikecualikan, serta menyediakan informasi secara berkala dalam
website.
Anggota
Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng Bidang Kelembagaan dan Pelayanan
Publik, Zaini Bisri menyebutkan, ada lima regulasi internal di tingkat
kabupaten/kota, yakni regulasi tentang organisasi dan pejabat pengelola
informasi dan dokumentasi, serta regulasi tentang daftar informasi
pubblik yang dikecualikan.
“Daftar informasi yang dikecualikan harus
segera ditetapkan. Penetapan daftar informasi publik yang dikecualikan
di lingkungan Pemkot/Pemkab itu memudahkan pelayanan informasi kepada
pemohon informasi,”kata Zaini dalam Seminar dan Lokakarya Penguatan
Kelembagaan Masyarakat di Ruang Jetayu Setda, Selasa (14/5).
ilustrasi
Regulasi
lainnya yakni tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi,
regulasi tentang standar biaya perolehan informasi publik dan regulasi
tentang tata cara pelayanan (penyebarluasan) informasi publik. Selain
itu, badan publik juga disarankan melengkapi website dengan informasi
wajib berkala, informasi setiap saat dan informasi serta merta.
Perencanaan Pembangunan
Anggota
KIP Jateng Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bona Ventura
Sulistiana menambahkan, beberpa Pemkot dan Pemkab telah menyusun
regulasi tentang daftar informasi publik yang dikecualikan tersebut.
“Solo dan Sragen sudah melakukan,”jelas Bona.
Seminar dan Lokakarya
hari itu juga menghadirkan anggota KIP Jateng Bidang Sosialisais,
Edukasi dan Advokasi, Iriyanto. Menurut dia, tugas masyarakat dalam
pengawasan badan yakni penelusuran informasi mulai perencanaan
pembangunan dan kebijakan publik, serta proses dan pertimbangan
pengambilan kebijakan publik.
Sementara
itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekalongan Sri Budi
Santosa mengatakan, Pmkot Pekalongan telah menetapkan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID tersebut, kata dia, merupakan
pintu masuk bagi setiap pemohon informasi.
“Jika ada pemohon informasi
yang datang dengan mengatasnamakan UU KIP, bisa “dilempar” ke PPID.
Segala Informasi pintunya di PPID. Jika menghalang-halangi ada
sanksinya. Begitu juga jika memberikan informasi yang salah,”ujar Budi
di hadapan perwakilan SKPD yang mengikuti seminar. (k30-74)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 15-05-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar