Camat Selaku PPATS Miliki Fungsi Strategis Dalam Urusan Pertanahan
KAJEN
- Seiring dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk namun di sisi
lain lahan tanah semakin terbatas maka memunculkan konsekuensi tanah
menjadi sesuatu yang strategis. Harga tanah terus melambung dan
kepemilikan akan tanah semakin kecil.
Apalagi dalam kultur Jawa
terdapat ungkapan “Sak dumuk bathuk, sak nyari bumi”
yang artinya kepemilikan tanah meskipun sedikit akan dibela dan
dipertahankan. Demikian sambutan Bupati Pekalongan Drs. H. Amat Antono,
M.Si dalam acara Pembinaan Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah
Sementara (PPATS) di aula lantai 1 Setda Kajen (15/5/13).
Oleh
karena itu, lanjut Bupati, Camat selaku PPATS memiliki fungsi strategis
untuk meminimalisir terjadinya sengketa maupun konflik pertanahan.
“Saya minta kepada Camat untuk bisa menginventarisir tanah-tanah milik
negara, mencatatnya, mengamankan serta mengelola dengan baik. Sedangkan
tanah milik masyarakat agar dicatat secara tertib,” ujarnya.
“Saya
sangat menghargai keberadaan para notaris sebagai pejabat pembuat akta
tanah, namun apabila ada permasalahan sosial akan memberi dampak pada
Camat. Oleh karenanya perlu adanya komunikasi antara kedua belah pihak
ini,” imbuh Bupati.
Terkait
dengan rencana pemerintah menaikkan harga BBM, Bupati meminta kepada
para Camat untuk mulai mengantisipasi dan memotret data penduduk miskin
dengan sebaik-baiknya agar didapat data yang valid. Sekaligus untuk
memetakan kegiatan apa yang pantas dilakukan untuk memerangi kemiskinan.
Pengalaman
di masa lalu adanya BLT yang sampai memakan korban diharapkan tidak
terulang lagi. “Adanya kejadian tersebut karena data yang tidak sinkron
maupun kriteria yang tidak jelas.
Kita harus berupaya langkah-langkah
antisipatif sehingga niat pemerintah untuk memberikan bantuan kepada
masyarakat benar-benar jatuh kepada penduduk yang memang berhak
menerimanya”, jelasnya.
Sementara
panitia penyelenggara Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten
Pekalongan, Budi Suswantoro, BA dalam laporannya menyampaikan kegiatan
dimaksudkan untuk peningkatan administrasi pertanahan agar tidak
terjadi tumpang tindih penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan tanah.
“Diharapkan dari kegiatan ini, para Camat memahami konsep dasar hukum
pertanahan di Indonesia, memahami dasar hukum UU Pokok Agraria (UUPA)
serta seluk-beluk pengaturan hak-hak atas tanah dan permasalahannya.
Narasumber kami hadirkan dari Kantor Pertanahan dengan materi Tinjauan
Umum UUPA dan Pendaftaran hak atas tanah, permasalahan dan solusinya”,
ujar Budi. (didik-rizka)
Sumber : Bag. Humas Setda Kab. Pekalongan
Editor : Nd. Kominfo
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar