Kamis, 16 Mei 2013

Tanah sesuatu yang straegis, Camat diminta meninventarisir tanah milik negara

Camat Selaku PPATS Miliki Fungsi Strategis Dalam Urusan Pertanahan

KAJEN - Seiring dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk namun di sisi lain lahan tanah semakin terbatas maka memunculkan konsekuensi tanah menjadi sesuatu yang strategis. Harga tanah terus melambung dan kepemilikan akan tanah semakin kecil
 
Apalagi dalam kultur Jawa terdapat ungkapan “Sak dumuk bathuk, sak nyari bumi” yang artinya kepemilikan tanah meskipun sedikit akan dibela dan dipertahankan. Demikian sambutan Bupati Pekalongan Drs. H. Amat Antono, M.Si dalam acara Pembinaan Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di aula lantai 1 Setda Kajen (15/5/13).
Oleh karena itu, lanjut Bupati, Camat selaku PPATS memiliki fungsi strategis untuk meminimalisir terjadinya sengketa maupun konflik pertanahan. “Saya minta kepada Camat untuk bisa menginventarisir tanah-tanah milik negara, mencatatnya, mengamankan serta mengelola dengan baik. Sedangkan tanah milik masyarakat agar dicatat secara tertib,” ujarnya.
 

“Saya sangat menghargai keberadaan para notaris sebagai pejabat pembuat akta tanah, namun apabila ada permasalahan sosial akan memberi dampak pada Camat. Oleh karenanya perlu adanya komunikasi antara kedua belah pihak ini,” imbuh Bupati.
Terkait dengan rencana pemerintah menaikkan harga BBM, Bupati meminta kepada para Camat untuk mulai mengantisipasi dan memotret data penduduk miskin dengan sebaik-baiknya agar didapat data yang valid. Sekaligus untuk memetakan kegiatan apa yang pantas dilakukan untuk memerangi kemiskinan.
 
Pengalaman di masa lalu adanya BLT yang sampai memakan korban diharapkan tidak terulang lagi. “Adanya kejadian tersebut karena data yang tidak sinkron maupun kriteria yang tidak jelas. 
 
Kita harus berupaya langkah-langkah antisipatif sehingga niat pemerintah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat benar-benar jatuh kepada penduduk yang memang berhak menerimanya”, jelasnya.
Sementara panitia penyelenggara Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pekalongan, Budi Suswantoro, BA dalam laporannya menyampaikan kegiatan dimaksudkan untuk peningkatan administrasi pertanahan agar tidak terjadi tumpang tindih penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan tanah
 
“Diharapkan dari kegiatan ini, para Camat memahami konsep dasar hukum pertanahan di Indonesia, memahami dasar hukum UU Pokok Agraria (UUPA) serta seluk-beluk pengaturan hak-hak atas tanah dan permasalahannya. Narasumber kami hadirkan dari Kantor Pertanahan dengan materi Tinjauan Umum UUPA dan Pendaftaran hak atas tanah, permasalahan dan solusinya”, ujar Budi. (didik-rizka)

Sumber : Bag. Humas Setda Kab. Pekalongan
Editor    : Nd. Kominfo
sumber

 

Tidak ada komentar: