Hari Ini Iklan Rokok Dilarang Tayang
sumber
JAKARTA, suaramerdeka.com - Kementerian Komunikasi
dan Informatika mengedarkan surat imbauan agar iklan rokok tidak
disiarkan pada Hari Anti Tembakau Sedunia (HTTS) yang diperingati Jumat
(31/5).
Surat dengan No.338/M.KOMINFO/PI.03.04/05/2013 yang
diedarkan pada (16/5) tersebut ditujukan kepada seluruh Direktur Utama/
Penanggung Jawab Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi di seluruh
Indonesia.
Surat tersebut mengenai himbauan untuk tidak menyiarkan iklan rokok pada HTTS pada tanggal 31 Mei 2013.
Selain
ditembuskan kepada Presiden RI, salinan surat juga dikirim ke Ketua KPI
Pusat, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Ketua Asosiasi
Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Ketua Asosiasi Televisi Jaringan
Indonesia (ATVJI), Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional
Indonesia (PRSSNI), dan Ketua Asosiasi Radio Siaran Lokal Seluruh
Indonesia (ARSLI).
Dalam suratnya disebutkan, bahwa setiap tahun pada tanggal 31 Mei diperingati sebagai HTTS yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) sejak tahun 1987.
Dalam suratnya disebutkan, bahwa setiap tahun pada tanggal 31 Mei diperingati sebagai HTTS yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) sejak tahun 1987.
Menurut WHO,
peringatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan dampak buruk
merokok bagi kesehatan manusia dan menghimbau agar masyarakat tidak
merokok selama 24 jam serentak di seluruh dunia pada tanggal 31 Mei
2013.
"Dalam rangka memperingati HTTS kami imbau kepada lembaga
penyiaran radio dan televisi untuk tidak menyiarkan iklan rokok pada
tanggal 31 Mei 2013," ujar Kemenkominfo Tifatul Sembiring dalam
keterangan persnya.
(
rpk / CN33 )sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar