Bekukan PKS? Fahri Hamzah: Bekukan Dulu Demokrat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah
mengatakan tidak jadi masalah bila wacana PKS bisa dibekukan terus
digulirkan.
"Bekukan PKS, bekukan dulu Partai Demokrat. Karena dalam persidangan
terbukti uang yang mengalir ke Kongres Demokrat di Bandung merupakan
uang dari kasus korupsi Hambalang," kata Fahri saat ditemui di kantor
DPP PKS, Jakarta, Sabtu (11/5).
Jika memakai logika yang digunakan Indonesia Corruption watch (ICW),
lanjut dia, uang yang dihasilkan dari korupsi proyek Hambalang tidak
hanya dipakai untuk kepentingan pribadi, tapi juga digunakan dalam
kongres partai yang jelas sebagai bagian dari korporasi.
Anggota Komisi VI DPR RI tersebut menilai kasus mantan presiden PKS,
Luthfi Hasan Ishaq belum terbukti menerima suap yang disangkakan Komidi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Berpegang pada predicate crime
atau pidana awal, harus dibuktikan dulu tindak pidana awal, untuk
memastikan dana yang digunakan merupakan hasil pencucian uang dari
tindak pidana korupsi.
"Itu baguslah kampanye ICW untuk bubarkan PKS itu. Silahkan saja, teruskan saja," ujar Fahri.
Sebelumnya, peneliti ICW, Tama S. Langkun mengatakan jika terbukti
menerima aliran dana dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai korporasi bisa dibekukan bahkan
dicabut izinnya.
"Dalam Pasal 7 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 disebutkan, selain
pidana denda korporasi yang terbukti bisa dibekukan hingga dicabut izin
dan dibubarkan," kata Tama.
Tama menjelaskan, korporasi yang dimaksud adalah kumpulan orang dan
atau kekayaan yang terorganisasi. Baik yang berbadan hukum, maupun
bukan berbadan hukum. Meski korporasi tersebut tidak terlibat dalam
TPPU, menurutnya Pasal 5 UU 8/2010 memberikan celah bagi pengusutan
aliran dana yang diterima korporasi.
"Bagaimana uang itu masuk ke PKS, bisa ditelusuri. Kalau memang itu
dana TPPU, PKS bisa didenda, dibekukan, hingga dicabut izinnya," ujar
Tama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar