DIRJEN DUKCAPIL KUNKER KE KOTA SANTRI
KAJEN- 14 Mei 2013, Dalam rangka
pelaksanaan penyisiran perekaman e-KTP, Direktur Jendral Kependudukan
dan Pencatatan Sipil, Kementrian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil
Kemendagri), Ir. H. Irman, M.Si melakukan kunjungan kerja ke berbagai
daerah, salah satunya ke Kabupaten Pekalongan.
Rombongan yang terdiri
dari jajaran Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Disnakertransduk Propinsi
Jateng ini diterima secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kab.
Pekalongan Ir. H. Susiyanto, MM di Ruang Rapat Bupati.
Hadir dalam kesempatan tersebut para Camat dari 19 Kecamatan yang ada di Kota Santri, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Pekalongan, serta para Kepala SKPD terkait. Bupati Pekalongan Drs. H.A. Antono, M.Si dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekda mengungkapkan rasa terimakasihnya atas kunjungan yang dilakukan, hal ini menurutnya adalah wujud nyata dari sinergitas pelaksanaan program e-KTP antara Pemerintah Pusat dengan Pemkab Pekalongan.
Hadir dalam kesempatan tersebut para Camat dari 19 Kecamatan yang ada di Kota Santri, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Pekalongan, serta para Kepala SKPD terkait. Bupati Pekalongan Drs. H.A. Antono, M.Si dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekda mengungkapkan rasa terimakasihnya atas kunjungan yang dilakukan, hal ini menurutnya adalah wujud nyata dari sinergitas pelaksanaan program e-KTP antara Pemerintah Pusat dengan Pemkab Pekalongan.
Karena penerapan e-KTP yang merupakan
agenda nasional dan pelaksanaan amanat UU No.23 Th. 2006 adalah dalam
rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan administrasi kependudukan
serta menjamin kepastian hukum hak sipil penduduk.
“Karena itulah Kami
menyambut gembira program e-KTP dan siap sepenuhnya melaksanakan
program ini agar berjalan sukses,” tegasnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa saat ini di semua kecamatan di Kab. Pekalongan sudah tersedia perangkat SIAK dengan standar minimal dan sudah terbangun Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) dan data center Mendagri.
Bupati juga menyampaikan bahwa saat ini di semua kecamatan di Kab. Pekalongan sudah tersedia perangkat SIAK dengan standar minimal dan sudah terbangun Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) dan data center Mendagri.
Lebih
lanjut Bupati menjelaskan, jumlah wajib e-KTP di Kab. Pekalongan
sejumlah 760.510 jiwa dan telah terekam 518.022 jiwa, sehingga sampai
dengan saat ini yang belum terekam ada 242.488 jiwa.
“Kami berkomitmen
menyelesaikan perekaman KTP elektronik bagi seluruh penduduk yang belum
melakukan perekaman, saat ini Dindukcapil bekerjasama dengan perangkat
kecamatan dan desa/kelurahan secara aktif melakukan penyisiran dan
memberitahu warga untuk segera melaksanakan perekaman,” terangnya.
Dirjen Dukcapil dalam pengarahannya menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Bupati dan para Camat atas peran dan kerja kerasnya sehingga sejauh ini pelaksanaan program e-KTP dapat berjalan dengan lancar. Irman menyatakan jika SIAK online dan e-KTP berhasil, maka data yang dimiliki oleh Kemendagri akan menjadi data yang paling akurat dan akan sangat bermanfaat bagi bangsa Indonesia.
Dirjen Dukcapil dalam pengarahannya menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Bupati dan para Camat atas peran dan kerja kerasnya sehingga sejauh ini pelaksanaan program e-KTP dapat berjalan dengan lancar. Irman menyatakan jika SIAK online dan e-KTP berhasil, maka data yang dimiliki oleh Kemendagri akan menjadi data yang paling akurat dan akan sangat bermanfaat bagi bangsa Indonesia.
Terkait masyarakat yang belum
melakukan perekaman e-KTP, Dirjen berharap bisa diselesaikan paling
lambat pada Juli 2013, karena per Januari 2014 nanti KTP non elektronik
sudah tidak berlaku lagi.
“ Ini perlu kerja keras dari kita, agar
masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mengurus keperluannya yang
berkaitan dengan Kartu Tanda Penduduk,” terangnya.
Pada kesempatan ini Irman juga menerangkan terkait Surat Edaran Mendagri yang banyak disalah artikan oleh media dan menjadi polemik di masyarakat.
Pada kesempatan ini Irman juga menerangkan terkait Surat Edaran Mendagri yang banyak disalah artikan oleh media dan menjadi polemik di masyarakat.
Sebenanya surat tersebut berisi tentang himbauan
pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan card reader, hal ini dimaksudkan
agar e-KTP bermanfaat. Irman juga menegaskan tidak ada larangan bagi
masyarakat untuk memfotokopi e-KTP, namun dihimbau meminimalisir
memfotokopi agar chip yang ada dalam e-KTP tidak rusak.
Untuk itu sesuai Perpres No.67 Tahun 2011, dimana Presiden mewajibkan pada pelayanan umum agar menyediakan card reader dan alat lainnya untuk membaca e-KTP, Irman menghimbau agar segera direalisasikan. Kemendagri menyerahkan sepenuhnya pengadaannya kepada unit kerja masing-masing, sedangkan pihaknya siap mengawal dengan maksud agar spek dari card reader tersebut sesuai dengan spek yang ditetapkan oleh Kemendagri sehingga mampu membaca data yang ada didalam e-KTP.
Untuk itu sesuai Perpres No.67 Tahun 2011, dimana Presiden mewajibkan pada pelayanan umum agar menyediakan card reader dan alat lainnya untuk membaca e-KTP, Irman menghimbau agar segera direalisasikan. Kemendagri menyerahkan sepenuhnya pengadaannya kepada unit kerja masing-masing, sedangkan pihaknya siap mengawal dengan maksud agar spek dari card reader tersebut sesuai dengan spek yang ditetapkan oleh Kemendagri sehingga mampu membaca data yang ada didalam e-KTP.
“Saya berharap para
Bupati/Walikota memfasilitasi untuk menyediakan card reader pada
unit-unit kerja pelayanan publik yang ada di wilayah kerjanya,”
imbaunya.
Menutup kunjungannya di Kota Santri, Dirjen beserta rombongan melakukan peninjauan lapangan ke Kecamatan Bojong untuk menyaksikan secara langsung pelaksanaan rekam e-KTP di kecamatan tersebut. (dian’s)
Menutup kunjungannya di Kota Santri, Dirjen beserta rombongan melakukan peninjauan lapangan ke Kecamatan Bojong untuk menyaksikan secara langsung pelaksanaan rekam e-KTP di kecamatan tersebut. (dian’s)
Sumber : Bag. Humas Setda Kab. Pekalongan
Editor : Nd. Kominfo
Editor : Nd. Kominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar