Pemerintah membuka pendaftaran bidan sebagai
Pegawai Tidak Tetap (PTT) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober
2013, untuk ditempatkan di desa, termasuk desa sangat terpencil.
Mereka yang berminat dapat mendaftar dan mengikuti seleksi di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan alokasi kebutuhan bidan sebagai PTT yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan, dengan menyerahkan berkas lamaran.
Pemerintah
tidak memungut biaya apapun dalam pengangkatan bidan PTT ini.
“Kementerian Kesehatan mengingatkan kepada masyarakat untuk
berhati-hati adanya kemungkinan pungutan oleh oknum yang
mengatasnamakan Kemkes,” bunyi pengumuman itu.
Pemerintah
juga tidak memberikan biaya penempatan bagi bidan yang dinyatakan
lulus. Sedang gaji dan insentif bruto sebesar Rp 2.700.000 belum
dikurangi pajak penghasilan.
Dalam pengumuman
Kementerian Kesehatan disebutkan, para bidan PTT yang direkrut itu akan
dialokasikan untuk seluruh provinsi di tanah air, kecuali Sumatera
Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi
Selatan.
Persyaratan administrasi:
1.Warga Negara Indonesia (WNI).
2.Surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala Biro
Kepegawaian diatas kertas bermaterai dengan menyebutkan kriteria desa sesuai kebutuhan
kabupaten/kota peminatan.
3.Fotokopi ijazah pendidikan Bidan yang telah disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang.
4.Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB).
5.Surat pernyataan yang ditandatangani diatas kertas bermaterai, yang menerangkan bahwa:
a.Tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta
b.Tidak mengikuti pendidikan formal (melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih
tinggi) selama bertugas sebagai PTT.
c.Bersedia bertugas di desa penugasan sesuai kriteria dan lama penugasan sebagaimana
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pengangkatan Bidan sebagai
Pegawai Tidak Tetap
d.Bersedia tidak pindah selama masa penugasan pertama (3 tahun).
e.Dalam keadaan sehat dan bersedia tidak hamil pada tahun pertama penugasan.
6.Daftar Riwayat Hidup (DRH).
7.Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktek
(WID/Kemenkes/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar