KBRN,
Jakarta : Bagi masyarakat warga DKI Jakarta yang ingin mengurus
perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK) dapat mendatangi bus layanan keliling yang disediakan Direktorat
Lalu Lintas Polda Metro Jaya tersebut.
Mobil layanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Adapun untuk pembuatan SIM Baru dan masa-masa berlakunya habis lebih dari setahun maka tidak bisa dilayanani Mobil layanan SIM Keliling, untuk itu pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng, Jakarta Barat.
Mobil layanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Adapun untuk pembuatan SIM Baru dan masa-masa berlakunya habis lebih dari setahun maka tidak bisa dilayanani Mobil layanan SIM Keliling, untuk itu pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng, Jakarta Barat.
Sementara
untuk STNK, mobil layanan hanya untuk proses perpanjangan pertahun,
untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor, pengendara dapat
mendatangi langsung ke kantor Samsat yang terdekat. Adapun untuk jam
operasional yakni pukul 08:00-13:00 WIB.
Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM dan STNK keliling hari ini, Senin (19/8/2013), yang terbagi di beberapa lokasi seperti:
1. Jakarta Pusat
1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos Pasar Baru
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK: TMP Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM : Pospol Jembatan Tiga Pluit
STNK: Pospol Jembatan Tiga Pluit
5. Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda Jl. Dewi Sartika
STNK: Masjid At-Tiin TMII. (Sgd/TMC/WDA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar