Kamis, 22 Agustus 2013

Umroh Pakai Dana APBD

Umroh Pakai Dana APBD, Anggota Panwaslu Disidang


JAKARTA -  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang, Riduwansyah, Kamis (22/8). Pria tersebut disidang lantaran diduga umroh memakai dana APBD Palembang.

Hal ini dilakukan Riduwansyah saat tahapan Pilwalkot Palembang, Pilgub Sumsel serta Pemilu Legislatif 2014 belum berakhir. Selain itu ia berangkat tanpa seizin dari anggota Panwas lainnya.

Sidang kasus Riduwansyah dipimpin oleh Ketua Majelis Nur Hidayat Sardini dengan anggota Saut H Sirait dan Ida Budhiati. Sedangkan pihak pengadu yakni Andika Pranata Jaya.

Agenda sidang hari ini yaitu mendengarkan penyampaian dari pihak pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak teradu.

Masih ada dua sidang lain yang akan digelar DKPP hari ini. Yakni sidang perdana kasus KPU Kabupaten Lembata yang dipimpin oleh Ketua Majelis Valina Singka Subekti.

Adapun pihak teradu yakni anggota KPU Kabupaten Lembata, H Yusuf Dolu, Michael Satria Wulan Bekeneng dan Aloysius Bahalajar. Sedangkan pihak pengadu adalah Aloysius Urbanus Murin.

Kemudian DKPP juga menggelar sidang kedua KPU Kabupaten Gunung Mas. Majelis yang menyidangkan kasus ini yakni Saut H Sirait, Valina Singka Subekti dan Nur Hidayat Sardini.

Pihak pengadunya yakni Albert Salatan selaku ketua tim kampanye pasangan calon Afridel Dinu-Ude. Sedangkan pihak teradu yaitu ketua dan para anggota KPU Kabupaten Gunung Mas. Mereka adalah Guna, Tity Yu Krisna, Madradiwan dan Yusaka Teddy. (dil/jpnn)

Tidak ada komentar: