Umroh Pakai Dana APBD, Anggota Panwaslu Disidang
JAKARTA - Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidangkan kasus dugaan
pelanggaran kode etik anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota
Palembang, Riduwansyah, Kamis (22/8). Pria tersebut disidang lantaran
diduga umroh memakai dana APBD Palembang.
Hal ini dilakukan Riduwansyah saat
tahapan Pilwalkot Palembang, Pilgub Sumsel serta Pemilu Legislatif 2014
belum berakhir. Selain itu ia berangkat tanpa seizin dari anggota
Panwas lainnya.
Sidang kasus Riduwansyah dipimpin oleh
Ketua Majelis Nur Hidayat Sardini dengan anggota Saut H Sirait dan Ida
Budhiati. Sedangkan pihak pengadu yakni Andika Pranata Jaya.
Agenda sidang hari ini yaitu mendengarkan penyampaian dari pihak pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak teradu.
Masih ada dua sidang lain yang akan
digelar DKPP hari ini. Yakni sidang perdana kasus KPU Kabupaten Lembata
yang dipimpin oleh Ketua Majelis Valina Singka Subekti.
Adapun pihak teradu yakni anggota KPU
Kabupaten Lembata, H Yusuf Dolu, Michael Satria Wulan Bekeneng dan
Aloysius Bahalajar. Sedangkan pihak pengadu adalah Aloysius Urbanus
Murin.
Kemudian DKPP juga menggelar sidang
kedua KPU Kabupaten Gunung Mas. Majelis yang menyidangkan kasus ini
yakni Saut H Sirait, Valina Singka Subekti dan Nur Hidayat Sardini.
Pihak pengadunya yakni Albert Salatan
selaku ketua tim kampanye pasangan calon Afridel Dinu-Ude. Sedangkan
pihak teradu yaitu ketua dan para anggota KPU Kabupaten Gunung Mas.
Mereka adalah Guna, Tity Yu Krisna, Madradiwan dan Yusaka Teddy. (dil/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar