KBRN,
Bandung : Mobil pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung, Minggu
(25/8/2013), bertepatan dengan car free day di Dago. Bagi Anda yang
ber-KTP Bandung, bisa memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Untuk
mempercepat proses, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan
fotokopy. Selain itu, tunjukkan masa berlaku SIM yang sudah habis masa
berlakunya.
Layanan SIM keliling ini hanya akan melayani warga ber-KTP Bandung dan yang SIM-nya dikeluarkan Polrestabes Bandung. SIM keliling akan mulai beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Lagi pelajar yg baru menginjak usia 17,18,19 Tahun dan telah memiliki KTP Kota Bandung dalam penerbitan SIM Baru "A" atau "C", agar Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran disertakan.
Biaya untuk perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000
Biaya untuk Asuransi Rp 30.000 dan Biaya kesehatan Rp 40.000.
Total biaya untuk perpanjangan SIM A Rp 150.000 dan SIM C Rp 145.000.
Khusus untuk pembuatan SIM Internasional, hanya bisa dilakukan di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. (Sgd/TMC/BCS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar