Kurikulum Baru, Kukuh Diterapkan Kian Amburadul
JAKARTA - Sekretaris
Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) heran dengan
konsistensi implementasi kurikulum 2013 di DKI Jakarta. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan kukuh memberlakukan, namun Kepala Dinas
Pendidikan DKI melarang diterapkan.
Larangan ini terungkap dari surat
edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI untuk SD dan SMP. Dalam SE Kadisdik
Pemprov DKI Jakarta nomor 71/SE/2013 tanggal 31juli 2013 perihal
Implementasi Kurikulum 2013, pada poin 4 berbunyi SD dan SMP Negeri
selain yang di tunjuk sebagai sekolah sasaran, tidak diperkenankan
melaksanakan Implementasi kurikulum 2013 secara mandiri.
Menurut Retno, kasus pembatalan
kurikulum 2013 untuk sekolah yang tidak ditunjuk tapi latah atau
dipaksakan melaksanakan oleh Disdik namaun akhirnya dibatalkan juga
terjadi di Kendal dan Malang.
"Jadi bukan di Jakarta saja. Pembatalan
ini menimbulkan kebingungan di kalangan guru dan siswa, karena dalam 1
bulan mereka belajar di tahun ajaran baru, mereka sudah dua kali ganti
kurikulum," kata Retno di Jakarta, Rabu (28/8).
Guru yang getol menentang kebijakan
penerapan kurikulum 2013 ini menyebutkan alasan pembatalan dikarenakan
tidak adanya biaya. Kemudian guru-guru belum dilatih dan buku membebani
siswa karena harus medownload dan printout atau fotocopy sendiri.
Hal ini menurutnya menjadi gambaran
bahwa pelaksanaan kurikulum 2013 yang dipaksanakan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sejak 15 Juli 2013 ini benar-benar kacau.
"DKI kan barometer nasional. Kalo DKI saja tak sanggup karena berbagai pertimbangan, masak daerah lain ngotot sih," tegas Retno.(Fat/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar