Wah, Negara Ini Akui Jenis Kelamin 'Ketiga'
REPUBLIKA.CO.ID, Maraknya
transgender beberapa tahun belakangan mendapat perhatian banyak pihak.
Mungkin, beberapa tahun ke depan isu pergantian kelamin bakal semakin
lumrah.
Pasalnya, Jerman mulai menerima fenomena tersebut. Per tanggal 1
November 2013, Jerman akan menjadi negara pertama di Eropa yang
memperkenalkan penggunaan gender "tak tentu" atau gender ketiga di
dalam akte kelahiran.
Perubahan kebijakan ini akan memungkinkan para orang tua untuk
"mengeluarkan diri" dari penentuan jenis kelamin bayi, sehingga pada
akhirnya dapat memberikan kebebasan pada para bayi untuk memilih jenis
kelamin mereka sendiri di kemudian hari.
Berdasarkan aturan hukum yang baru, masing-masing orang juga dapat
memilih untuk tetap berada di luar kedua jenis gender pada umumnya
seperti dilansir situs apakabardunia.
Berdasarkan surat kabar Süddeutsche Zeitung yang berbasis di Munich,
perubahan legislasi ini adalah salah satu bentuk "revolusi hukum".
Walau demikian, masih belum jelas bagaimana gender baru ini akan
diterapkan dalam dokumen pribadi lainnya, seperti paspor, yang masih
mengharuskan orang untuk memilih di antara 2 pilihan gender ("F" untuk
perempuan dan "M" untuk laki-laki. Badan publikasi hukum keluarga
Jerman FamRZ bertugas memperkenalkan gender ketiga ini sebagai gender
"X".
Sebelumnya, Australia telah memperbolehkan para penduduknya untuk
memberi tanda "X" dalam pengisian gender pada paspor dan dokumen
pribadi lainnya sejak tahun 2011, terlepas dari apakah mereka telah
menjalani operasi pergantian kelamin ataupun terapi hormon. New Zealand
juga telah mengeluarkan aturan yang serupa tahun lalu.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar