Audit BPK Tahap II, Kerugian Hambalang Rp463,67 M
JAKARTA - Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Audit Investigastif Tahap
II proyek Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah
Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang kepada DPR.
Hasil audit menemukan, kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp 463,67 miliar.
"Berbagai indikasi penyimpangan yang
dimuat di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tahap I dan II, mengakibatkan
adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 463,67 miliar yaitu senilai
total dana yang telah dikeluarkan negara untuk pembayaran proyek tahun
2010 dan 2011, sebesar Rp 471,71 miliar dikurangi dengan nilai uang
yang masih berada pada KSO AW sebesar Rp 8,03 miliar," kata Ketua BPK
Hadi Poernomo saat konferensi pers di gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/8).
Ia menjelaskan, dalam laporan hasil
pemeriksaan tahap I ada indikasi penyimpangan terhadap peraturan
perundang-undangan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses
persetujuan kontrak tahun jamak, proses pelelangan, proses pelaksanaan
pengerjaan konstruksi dan proses pencairan uang muka yang dilakukan
pihak-pihak terkait dalam pembangunan P3SON.
Indikasi penyimpangan atau
penyalahgunaan wewenang itu lanjut Hadi, mengakibatkan timbulnya
indikasi kerugian negara sekurang-sekurangnya Rp 243,66 miliar. "Ini
tahap pertama," katanya.
Selanjutnya, menurut Hadi, berdasarkan
laporan audit investigatif tahap II Hambalang, BPK menemukan berbagai
tambahan indikasi penyimpangan yang melengkapi laporan Tahap I.
Keduanya lanjut dia, merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan
karena secara komprehensif menyajikan berbagai dugaan penyimpangan dan
atau penyalahgunaan wewenang dalam dugaan P3SON Hambalang.
Dalam laporan audit investigatif tahap
II, kata Hadi, BPK menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan dan atau
penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur pidana. Tindakan itu
dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembangunan P3SON Hambalang.
"Pada proses pengurusan hak atas tanah,
proses pengurusan izin pembangunan, proses pelelangan, proses
persetujuan RKA-KL, persetujuan kontrak tahun jamak, pelaksanan
pengerjaan konstruksi, pembayaran, dan aliran dana yang diikuti dengan
rekayasa akuntansi," katanya. (gil/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar