Pemerintah
mempersiapkan anggaran sebesar Rp19,3 triliun untuk membayar iuran
Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan
Kesehatan, yaitu peserta JKN fakir miskin dan orang tidak mampu.
"Untuk
2014, kami mempersiapkan anggaran untuk 86,4 juta penduduk yang
tergolong PBI di seluruh Indonesia sebesar Rp19,3 triliun dengan index
Rp19.225 per orang per bulan selama setahun," ujar Sekretaris Jenderal
Kementerian Kesehatan Supriyantoro sebagaimana dikutip lama Menko Kesra
di Jakarta, Kamis (22/8).
Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono saat menyampaikan pengantar Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Sidang Paripurna DPR-RI, Jumat
(16/8) mengemukakan, dana yang disediakan pemerintah itu agar
masyarakat tidak mampu dan fakir miskin dapat memperoleh layanan sistem
jaminan sosial yang akan mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2014.
Presiden
mengatakan, masyarakat di luar PBI, wajib membayar iuran dengan jumlah
nominal tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyelenggaraan
jaminan sosial di bidang kesehatan yang akan dimulai awal tahun 2014
akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS
merupakan transformasi dari PT Askes (Persero).
“Pada 2014 pemerintah akan mulai melaksanakan secara bertahap Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai wujud komitmen untuk terus meningkatkan pelaksanaan perlindungan sosial (social security) bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Presiden.
“Pada 2014 pemerintah akan mulai melaksanakan secara bertahap Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai wujud komitmen untuk terus meningkatkan pelaksanaan perlindungan sosial (social security) bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Presiden.
Menurut
Presiden, pada 2013 pemerintah telah mengalokasikan dukungan anggaran
berupa Penyertaan Modal Negara pada masing-masing Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS). Untuk 2014, sebagai tahun pertama pelaksanaan
sistem jaminan ini, khususnya jaminan kesehatan, pemerintah terus
melakukan berbagai langkah dan upaya perbaikan.
Langkah-langkah konkrit diantaranya dengan meningkatkan kapasitas puskesmas-puskesmas dan rumah sakit-rumah sakit pemerintah terutama penambahan tempat tidur kelas III. Selain itu juga dipersiapkan penyediaan tenaga medis yang memadai agar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Langkah-langkah konkrit diantaranya dengan meningkatkan kapasitas puskesmas-puskesmas dan rumah sakit-rumah sakit pemerintah terutama penambahan tempat tidur kelas III. Selain itu juga dipersiapkan penyediaan tenaga medis yang memadai agar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Pembenahan Data
Sekretaris Jendral Kementerian Kesehatan Supriyantoro mengatakan, bahwa data 86,4 juta penduduk penerina PBI tersebut masih terus dibenahi agar pembayaran iuran untuk masyarakat yang tergolong PBI semakin akurat dan tepat sasaran.
Menurut
Supriyantoro, akurasi data dilakukan di masing-masing daerah di
Indonesia, karena dari data 86,4 juta penduduk tersebut terdapat
beberapa perubahan keadaan dari penduduk itu sendiri, yang kemudian
akan dilegalisir oleh Kementerian Sosial.
"Jadi
ada penduduk di daerah yang sudah meninggal dunia dan yang sudah mampu
masih tercantum. Maka sedang dilakukan revisi terhadap yang tidak
sesuai. Jadi ada mekanisme pergantian dari peserta PBI," ujar
Supriyantoro.
Supriyantoro
mengemukakan, setiap penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan,
dan untuk menjadi peserta, mereka harus membayar iuran kepada Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang terdekat.
Bagi
masyarakat yang tidak mampu membayar, lanjut Supriyantoro, iuran akan
dibayarkan pemerintah sebagai PBI, yang penetapannya dilakukan oleh
pemerintah, bukan mendaftarkan dirinya menjadi peserta PBI. (Humas Kemenko Kesra/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar