Atasi Masalah Lapas, Usul PP 99 Dicabut
JAKARTA - Anggota
Komisi III DPR Nudirman Munir mengusulkan agar Peraturan Pemerintah
Nomor 99 tahun 2012 yang ketentuannya memperketat pemberian remisi bagi
terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme, dicabut saja. Langkah
ini dilakukan untuk mengatasi masalah yang terjadi di dalam lembaga
permasyarakatan (lapas).
"Kita mengusulkan kepada Menteri
Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan agar PP 99 dicabut,"
kata Nudirman di DPR, Jakarta, Senin (26/8).
Menurut dia, para narapidana yang
berhubungan dengan PP 99 sangat resah menjelang waktu pemberian remisi.
"Narapidana resah dan justice colaborator sangat susah," kata Nudirman
Selain itu, ia menuturkan, saat ini
jumlah penjaga lapas lebih sedikit jika dibandingkan para tahanan.
Namun untuk menambah jumlah pengawas sangat susah. Karena itu
pencabutan PP 99, menurutnya, menjadi solusi satu-satunya.
"Sekarang 1 berbanding 300 kalau enggak salah. Satu petugas jaga mengawasi 300 napi," kata politisi Partai Golkar ini.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III
DPR Aziz Syamsuddin menyerahkan kepada pemerintah terkait pencabutan PP
99. Sebab itu merupakan kewenangan mereka. "Mau cabut atau tidak itu
kewenangan pemerintah," kata Aziz. (gil/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar