Hina Merah Putih, WN Malaysia Tersangka
DUMAI - Kepolisian
Resor (Polres) Dumai menetapkan Broderick Chin alias Acin sebagai
tersangka kasus pelecehan terhadap bendera Merah Putih yang
dilakukannya pada Jumat (16/8) lalu.
Kendati sudah menyandang status
tersangka, GM PT Kreasijaya Adhikarya, anak perusahan Kuala Lumpur
Kepong (KLK) itu belum ditahan.
Kasatreskrim Polres Dumai AKP Bayu
Wicaksono sebagaimana dilansir Raiu Pos (Grup JPNN) Jumat (23/8)
mengatakan, penetapan status tersangka Broderick dilakukan setelah
penyidik memeriksa sejumlah saksi.
"Petunjuk dan barang bukti dinyatakan
lengkap, kita tetapkan Broderick Chin alias Acin menjadi tersangka.
Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan secara intensif sebagai
tersangka dan dalam waktu dekat pasti dilakukan penahanan,” kata Yudi.
Ditambahkannya, apapun pengakuan dari
Acin, yang terpenting pihak penyidik sudah menemukan beberapa barang
bukti menjerat pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
Kasus ini bermula pada Jumat (16/8)
pekan lalu saat beberapa staf dan karyawan menggelar rapat bersama
Acin. Saat itu warga negara Malaysia itu menanyakan apakah ada bendera
Merah Putih untuk dipasang dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI 17
Agustus 2013.
Entah dengan maksud berseloroh atau
serius, Acin langsung menyeletuk, “Kalau tidak ada, pakai saja kolor
saya yang putih ini, dan istri saya punya yang warna merah,”.
Informasi ini pun beredar luas ke
tengah masyarakat Dumai. Kontan saja ucapan Acin segera menyulut emosi
warga. Senin (19/8) pagi, ratusan massa berdemo ke Kantor PT Kreasijaya
Adhikarya untuk menuntut Acin mempertanggungjawabkan ucapannya
tersebut.(yls/fat/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar