Kesal dengan PLN, Pelanggan Gugat ke BPSK
PADANG - Jadwal
pemadaman listrik yang tak jelas di Sumatera Barat beberapa bulan
terakhir ini memicu reaksi dari masyarakat. Perusahaan Listrik Negara
itu digugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) karena
dinilai merugikan dan membuat resah pelanggan.
Masyarakat tersebut adalah Saripulih
(43), ia mendatangi BPSK pada Selasa (27/8). Saripulih menerangkan,
gugatannya kepada BPSK ini berdasarkan kekesalannya terhadap PLN. Ia
mengaku telah merasa dirugikan karena perbuatan PLN yang melakukan
pemadaman.
“Kedatangan saya ke BPSK ini, karena
saya merasa telah dirugikan oleh pihak PLN, dengan pemadaman yang telah
dilakukannya. Sebenarnya kegerahan masyarakat telah dimulai sebelum
Ramadhan lalu. Karena pemadaman dilakukan sampai empat kali dalam
sehari. Sudah melebihi dari jadwal minum obat,” katanya seperti
dilansir RPG (Grup JPNN), Rabu (29/8).
Yang rusak itu, lanjutnya memang
bukanlah barang yang begitu berharga tinggi. Melainkan hanya berupa
peralatan elektronik saja. Di mana ia mengungkapkan bahwa TV-nyalah
yang telah menjadi korban akibat pemadaman listrik yang terjadi.
Namun ia menegaskan, bahwa bukan
hargalah yang terpenting dalam gugatan tersebut. Melainkan tuntutan
terhadap PLN agar memberikan pelayanan yang lebih baik terhadap
konsumennya.
“Yang kita tuntut komitmen PLN untuk
memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Awalnya, TV saya itu
baik-baik saja. Namun saat listrik padam pada pukul 21.00 WIB - 23.30
WIB, paginya saat dicoba untuk menghidupkan kembali, sudah tidak bisa,”
jelasnya.
Kepala Sekretariat BPSK Kota Padang
Nurmatias mengatakan, laporan dari masyarakat tersebut akan diterima.
Sebagai tinjak lanjut maka BPSK akan memanggil pihak PLN Wilayah Sumbar
dalam satu atau dua minggu ke depan.
“Kemungkinan satu minggu ke depan kita
akan panggil PLN untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Untuk
penyelesaian akhir nanti, kita akan arahkan pihak bersengketa kepada
jalur damai,” ucapnya.
Nurmatias mengaku bahwa BPSK baru
pertama kali menerima laporan seperti itu dari masyarakat. Ia juga
menerangkan kepada masyarakat yang ingin melakukan pengaduan yang sama,
dapat mendatangi BPSK dengan syarat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP),
dan bukti-bukti kuat yang bisa ditampilkan dalam gugatan tersebut.
Kepala Divisi Humas PLN Wilayah Sumbar
Ridwan mengaku tak bisa berbuat apa-apa. Selain itu ia juga mengakui
bahwa PLN akan menghadapi dengan fair gugatan masyarakat guna mencari
jalan keluar.
“Jika masyarakat melapor, itu adalah
hak mereka, dan kita tidak bisa mengganggu. Jika memang itu benar, maka
kita dari pihak PLN pastinya akan dipanggil dan disidang oleh BPSK,"
jawabnya.(ptd/fat/rpg/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar