Pengetahuan tradisional harus dilindungi
Makassar (ANTARA
News) - Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Komunikasi Lingkungan
dan Pemberdayaan Masyarakat, Ilyas Asaad mengatakan, pengetahuan
tradsional harus dilindungi.
"Hal ini penting karena merupakan kebutuhan yang paling mendasar," kata Ilyas pada Rapat Koordinasi Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat, di Makassar, Senin.
Ia mengatakan, selama ini pengetahuan tradisional belum mendapatkan perhatian penuh, sehingga ketika pengetahuan tradisional dari masyarakat adat itu menjadi objek penelitian oleh ilmuan mancanegara, kerap setelah menjadi produk massal kemudian dipatenkan.
Namun fenomena di lapangan, lanjut dia, beberapa ilmu pengetahuan bahkan produk lokal, kemudian diambil dan dipatenkan di mancanegara.
"Berkaitan dengan hal tersebut, maka peran pemerintah pusat hingga daerah perlu memberikan perlindungan dengan adanya kebijakan yang dapat memberikan "benefit" bagi masyarakat adat," katanya.
Apalagi hal itu sudah didukung dengan Undang-Undang internasional Protokol Kyoto yang diratifikasi pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia mengatakan, semua potensi yang ada sebagai kearifan lokal itu, harus memiliki pengakuan. Selain itu, pemerintah daerah dapat mendorong pengguna perjanjian standar yang bertujuan untuk melindungi kepentingan MHA dan masyarakat.
Hal tersebut dinilai penting agar potensi pengetahuan tradisional dan hasil karya budaya bangsa, tidak lagi dicaplok negara lain.
"Hal ini penting karena merupakan kebutuhan yang paling mendasar," kata Ilyas pada Rapat Koordinasi Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat, di Makassar, Senin.
Ia mengatakan, selama ini pengetahuan tradisional belum mendapatkan perhatian penuh, sehingga ketika pengetahuan tradisional dari masyarakat adat itu menjadi objek penelitian oleh ilmuan mancanegara, kerap setelah menjadi produk massal kemudian dipatenkan.
Namun fenomena di lapangan, lanjut dia, beberapa ilmu pengetahuan bahkan produk lokal, kemudian diambil dan dipatenkan di mancanegara.
"Berkaitan dengan hal tersebut, maka peran pemerintah pusat hingga daerah perlu memberikan perlindungan dengan adanya kebijakan yang dapat memberikan "benefit" bagi masyarakat adat," katanya.
Apalagi hal itu sudah didukung dengan Undang-Undang internasional Protokol Kyoto yang diratifikasi pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia mengatakan, semua potensi yang ada sebagai kearifan lokal itu, harus memiliki pengakuan. Selain itu, pemerintah daerah dapat mendorong pengguna perjanjian standar yang bertujuan untuk melindungi kepentingan MHA dan masyarakat.
Hal tersebut dinilai penting agar potensi pengetahuan tradisional dan hasil karya budaya bangsa, tidak lagi dicaplok negara lain.
Editor: Ella Syafputri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar