Pemkot Sosialisasikan Paperless Office
PEMKOT
Pekalongan pada tahun 2013 ini, berencana untuk menggantikan kegiatan
surat-menyurat dan kearsipan konvensional dengan mengimplementasikan
penggunaan SIM atau aplikasi surat online (Paperless Office). Untuk
itu, Pemkot melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
mengundang seluruh stake holder terkait, mulai dari perwakilan SKPD,
Kecamatan, Kelurahan hingga sekolah-sekolah untuk mengikuti kegiatan
sosialisasi dan pembukaan pelatihan Paperless di Ruang Amarta, Selasa
(27/8).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Diskominfo, Drs Sri Budi
Santoso MSi menjelaskan, bahwa tahapan pengimplementasian melalui
pelatihan akan dilakukan ke dalam beberapa tahapan mulai dari para
SKPD, Kelurahan, SMP/SMA/SMK dan Puskesmas.
Untuk
pelatihan akan dilakukan selama dua hari yang dilaksanakan di ruang BLC
pada Kantor Diskominfo Kota Pekalongan, dan ruang Sunan Kalijaga
Kompleks Gedung Setda. Sri Budi Santoso menjelaskan, Paperless Office
merupakan aplikasi untuk melakukan transformasi atau modernisasi proses
administrasi kantor secara digital.
"Aktivitas didalam Paperless Office
termasuk kegiatan pencatatan atau agenda surat masuk, pengiriman surat,
digitalisasi disposisi secara berjenjang, manajemen penyimpanan naskah
dinas dan lain-lain," bebernya. Dalam Paperless Office, sambungnya,
surat tetap dibuat seperti biasa, setelah ditandatangani, dinomori dan
distampel, baru kemudian discan (bisa pakai mesin ataupun aplikasi),
prinsip surat yang dikirim online harus tetap ada surat aslinya di SKPD
pengirim (diarsip manual).
Selanjutnya, surat yang discanlah yang
kemudian dikirim secara online melalui SIM/Aplikasi. Di SKPD penerima,
surat sudah otomatis tercatat identitasnya meliputi nomor surat,
perihal, tanggal, dan lain-lain. Sehingga tidak perlu diagenda lagi.
"DiSKPD penerima, surat dapat dicetak untuk diproses secara manual,"
jelasnya.
Sementara
itu, Walikota Pekalongan, dr HM Basyir Ahmad menjelaskan rencana
penerapan Paperless Office ini untuk membuat pelayanan Pemkot
Pekalongan berlangsung dengan cepat. Karena surat yang dibuat bisa
langsung segera didisposisikan ke SKPD terkait, dan tidak perlu
menunggu waktu lama. Biasanya, kata Walikota, pembuatan hingga
pengiriman surat bisa memakan waktu hingga satu minggu sebelum acara
dimulai, "Keuntungan lain dari adanya Paperless Office ini, nantinya,
dan tidak harus berada di kantor. Dengan adanya kecanggihan teknologi
yang terdapat pada alat komunikasi saat ini, diharapkan bisa
mensupportnya," ujarnya (yog)
(SUMBER : RADAR PEKALONGAN 28-08-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar