Kamis, 04 April 2013

Polres dan Polsek dilarang meminta ke pihak lain

Polisi penyidik dilarang minta-minta dana penyidikan

Medan (ANTARA News) - Polisi penyidik dilarang keras meminta dana penyelidikan ke pihak lain. Dana hasil "meminta-minta" ini rawan disalahgunakan. 

"Kalau kurang (dana penyelidikan), minta ke Bareskrim," kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Saud Nasution, dalam peresmian Gedung Investigasi Kejahatan Siber berbasis Satelit dan Fasilitas Penyelundupan Manusia Kepolisian daerah Sumatera Utara, di Medan, Kamis.
 


"Polisi telah mendapatkan dana cukup banyak untuk menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum," kata dia. Namun dia tidak mengungkap besaran anggaran itu, juga sumber dana, apalagi mekanisme pengajuan anggaran di jajaran bawah.

Di lingkungan institusi yang dia pimpin, ada empat mata anggaran yang dapat digunakan untuk mendukung kinerja kepolisian dalam bidang penyidikan kasus. "Ingat, polres dan polsek juga jangan meminta ke mana-mana," katanya.

Kedua jajaran Kepolisian Indonesia inilah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, terutama yang datang untuk meminta bantuan kepolisian. Di tiap pos masuk kantor atau pos polisi, terpampang besar-besar tulisan "Kami Siap Melayani Anda", yang harus selalu dibuktikan kepada masyarakat. (*)

Editor: Ade Marboen

 

Tidak ada komentar: