Kamis, 02 Mei 2013

Tercatat 208 pengguna air tanah yang berizin

Cegah Penurunan Permukaan Tanah

PEKALONGAN- Kantor Lingkungan hidup (KLH) Kota Pekalongan diminta meningkatkan pengawasan dan pengendalian penggunaan dan eksploitasi air tanah.

Eksploitasi air tanah harus dikendalikan untuk menjamin kelestarian tanah bagi kesejahteraan masyarakat, serta mencegah penurunan permukaan tanah. “Hingga saat ini, masih banyak dijumpai pengeboran air tanah tanpa izin,”tegas Suharyadi Kepala Balai Energi Sumber Daya Air dan Mineral (ESDM) Wilayah Serayu Selatan, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah pada kegiatan Pendidikan Kemasyarakatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Air Tanah di Ruang Jetayu Setda, Selasa (30/4).


Menurut dia, eksploitasi air tanah secara berlebihan menyebabkan turunnya permukaan tanah. Selain itu juga menyebabkan intrusi air laut yang semakin jauh ke daratan. Karena itu, pihaknya meminta kepada KLH Kota Pekalongan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian air tanah. Berdasarkan data ESDM Provinsi Jawa Tengah, potensi air tanah di Jawa Tengah tercatat 411,15 meter kubik per tahun di 6 Cekungan Air Tanah (CAT) lintas Provinsi. Selain itu, 5931,34 meter kubik per tahun di 19 CAT lintas kabupaten/kota dan 6.697 meter kubik per tahun di 6 CAT dalam kabupaten/kota.

Suharyadi menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang pengelolaan air tanah. “akhir tahun 2013, peraturan gubernur tersebut diharapkan sudah bisa di sahkan,”imbuh Suharyadi.

Sesuai Rekomendasi
Sementara itu, Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Slamet Prihantoro meminta pemegang izin pemakaian air tanah untuk mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah terkait penggunaan air tanah. “Pengambilan air tanah harus sesuai rekomendasi, jangan mengambil air tanah melebihi rekomendasi,”tegasnya.

Berdasarkan data KLH Kota Pekalongan, tercatat 208 pengguna air tanah yang berizin. Kepala KLH Kota Pekalongan Aris Sidharcahya mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2011 tentang pengelolaan air tanah di Kota Pekalongan. Perda tersebut merupakan payung hukum untuk penertiban, pengendalian, penataan dan pengawasan agar dapat menjamin kesinambungan, ketersediaan, keberlanjutan pemanfaatan serta kelestarian air tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.(K30-74)


(SUMBER : SUARA MERDEKA, 01-05-2013)

Tidak ada komentar: