Cegah Penurunan Permukaan Tanah
PEKALONGAN-
Kantor Lingkungan hidup (KLH) Kota Pekalongan diminta meningkatkan
pengawasan dan pengendalian penggunaan dan eksploitasi air tanah.
Eksploitasi
air tanah harus dikendalikan untuk menjamin kelestarian tanah bagi
kesejahteraan masyarakat, serta mencegah penurunan permukaan tanah.
“Hingga saat ini, masih banyak dijumpai pengeboran air tanah tanpa
izin,”tegas Suharyadi Kepala Balai Energi Sumber Daya Air dan Mineral
(ESDM) Wilayah Serayu Selatan, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah pada
kegiatan Pendidikan Kemasyarakatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Air
Tanah di Ruang Jetayu Setda, Selasa (30/4).
Menurut
dia, eksploitasi air tanah secara berlebihan menyebabkan turunnya
permukaan tanah. Selain itu juga menyebabkan intrusi air laut yang
semakin jauh ke daratan. Karena itu, pihaknya meminta kepada KLH Kota
Pekalongan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian air tanah.
Berdasarkan data ESDM Provinsi Jawa Tengah, potensi air tanah di Jawa
Tengah tercatat 411,15 meter kubik per tahun di 6 Cekungan Air Tanah
(CAT) lintas Provinsi. Selain itu, 5931,34 meter kubik per tahun di 19
CAT lintas kabupaten/kota dan 6.697 meter kubik per tahun di 6 CAT
dalam kabupaten/kota.
Suharyadi
menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah menyusun
Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang pengelolaan air tanah.
“akhir tahun 2013, peraturan gubernur tersebut diharapkan sudah bisa di
sahkan,”imbuh Suharyadi.
Sesuai Rekomendasi
Sementara
itu, Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Slamet
Prihantoro meminta pemegang izin pemakaian air tanah untuk mematuhi
rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah terkait penggunaan air tanah.
“Pengambilan air tanah harus sesuai rekomendasi, jangan mengambil air
tanah melebihi rekomendasi,”tegasnya.
Berdasarkan
data KLH Kota Pekalongan, tercatat 208 pengguna air tanah yang berizin.
Kepala KLH Kota Pekalongan Aris Sidharcahya mengatakan, Pemerintah Kota
(Pemkot) Pekalongan telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6
tahun 2011 tentang pengelolaan air tanah di Kota Pekalongan. Perda
tersebut merupakan payung hukum untuk penertiban, pengendalian,
penataan dan pengawasan agar dapat menjamin kesinambungan,
ketersediaan, keberlanjutan pemanfaatan serta kelestarian air tanah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.(K30-74)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 01-05-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar