Pemohon Akta keluhkan pelayanan Dindukcapil
Kajen- Warga pemohon akta kelahiran, kamis(5/9), mengeluhkan pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dindukcapil) Kabupaten Pekalongan. pasalnya, pukul 14udah tidak melayani pendaftaran pembuatan akta kelahiran.
Pemohon akta kelahiran, Dalal Muslimin (30) asal kecamatan karanganyar mengaku kesal, karena dari rumah ia kek kantor Dukcapil Kabupaten Pekalongan untuk mengajukan pembuatan akta kelahiran anak pertamanya.
Namun ketika sampai di kantor Dukcapil pukul 14.00 dan menyerahkan berkas ke petugas ditolak dengan alasan pelayanan sudah tutup.
"Masa jam 14.00 , pelayanan sudah ditutup, padahal jam kerja sampai pukul 16.00 karena sepengetahuan saya lima hari kerja dalam seminggu, terus apa kerjaan mereka,"keluhnya.
Karena pelayanan sudah ditutup, ia bersama pemohon akta lainnya pulang yang disarankan oleh petugas unuk kembali lagi esok hari, namun tida terlalu siang.
"Saya dan teman saya terpaksa pulang, karena ditolak."tambahnya.
Terpisah Kepala Dindukcspil Kabupaten Pekalongan, Risnoto melalui Sekretaris Dindukcapil , Bambang Priyadi ketika dikonfirmasi menerangkan untuk pendaftaran pembuatan akta kelahiran sampaijam 14.00 sudah ditutup. karena setelah jam pendaftaran yaitu pukul 07.00 sampai 10.00 petugas harus melakukan pengecekan berkas yang masuk dan selanjutnya diketik ulang. sebab sehinga saat ini pemohon memblydak dengan dicabutnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang membebaskan pengurusan akta kelahiran di atas setahun tanpa penetapan Pengadila Negeri.
"Karena kalau tetap dibuka terus, petugas tidak bisa memeriksa berkas dalam sehari terdapat ada 500 an lebih pemohon akta kelahiran."terangnya.
(Radar Pekalongan 6 september 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar