Jumat, 06 September 2013

Utamakan kepentingan para jamaah

67 orang Karu/Karom serta petugas TKHI, TKHD Diberikan Pembekalan Tugas Pelayanan Ibadah Haji

Kajen Pekalongan- 67 orang calon jamaah haji yang ditunjuk sebagai Karu dan karom serta, para petugas  TKHI, TKHD, Jum’at, 30 Agustus 2013, pukul 08.00 WIB  , berkumpul untuk mendapatkan pembekalan pelaksanaan tugas dan fungsi bagi Karu/ Karom Calon Jamaah Haji Tahun 2013 M untuk meningkatkan kelancaran, ketertiban dan pelayanan ibadah haji serta berdaya guna dan berhasil guna. 

Kegiatan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor;Kw.11.5/4/Hj.03/1721/2013 tanggal, 16 Agustus 2013 tentang Bantuan Pemantapan Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom) Tahun 1434 H/2013 M.

Dalam acara tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan DR.H.A.Umar, MA, memberikan arahan dan sekaligus sebagai narasumber, adapun materi dalam pembekalan tersebut ada tiga materi yang diberikan yaitu, Kebijakan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Tugas dan Fungsi Karu / Karom, serta Informasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Kabupaten Pekalongan tahun 1434 H / 2013 M. 

beliau berpesan agar semua yang bertugas baik TKHI, TKHD, Karu/Karom maupun Ketua Kloter harus senantiasa bertanggung jawab dan harus punya pedoman, mengutamakan kepentingan dari para jamaah, jangan mengutamakan kepentingan pribadi, “Tuturnya.(hufron)
sumber

 

Tidak ada komentar: