Jumat, 23 Agustus 2013

Diduga ada Penggelapan Dana Jampersal Rp 17 Milyar di Lamongan

Bupati Lamongan Diduga Gelapkan Dana Jampersal Rp 17 Milyar 

KBRN, Lamongan : Jaminan Persalinan atau jampersal merupakan program prioritas Kementerian Kesehatan. Program tersebut dilatarbelakangi oleh komitme Global Melinium Developmen Goals (MDGs), salah satunya untuk mereduksi kematian ibu dan bayi, menghindari gizi buruk dan mengurangi angka HIV/AIDS. Program ini terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), dan dalam pelaksanaanya terintegrasi secara nasional dengan pemerintah provinsi dan kabupaten melalui dinas terkait, yaitu dinas kesehatan.
Jampersal tidak hanya bisa diperoleh di rumah sakit dan puskesmas, namun layanan ini juga bisa didapat di Bidan Praktik Swasta (BPS). Untuk menjangkau pelayanan secara menyeluruh dan terdistribusi ke masyarakat, pemerintah bekerja sama dengan Bidan Praktek Swasta. Oleh karena itu, ada perjanjian kerja sama antara pemerintah melalui Dinkes setempat dan BPS untuk memperjelas kewajiban pemerintah dan kewajiban bidan dalam program Jampersal.
Di Kabupaten Lamongan, pada tahun 2011 Jampersal dapat dikatakan telah terlaksana dengan baik, kurang lebih 600 bidan yang tersebar di seluruh desa dan puskesmas. Rata-rata angka penanganan kelahiran tiap bidan mencapai 5 kelahiran pe rbulan. Sedangkan pada tahun 2011, tiap kelahiran Jampersal memiliki biaya yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 570.000 dalam perjanjian kerja sama, pemerintah harus melunasi tagihan itu setiap bulan sesuai jumlah pasien jampersal di masing-masing bidan.
Sedangkan pada tahun 2013, rata-rata bidan di Kabupaten lamongan menangani 5 kelahiran, maka Pemkab Lamongan dan Dinas terkait harus memenuhi kewajiban dengan membayar 5 x Rp 570.000 = Rp 2.850.000 per satu bulan kepada setiap bidan.

Namun, dari pantauan RRI di lapangan, dalam kenyataanya Pemerintah Kabupaten Lamongan dan dinas terkait belum membayarkan biaya Jampersal selama 10 bulan kepada yang berhak, yaitu bidan-bidan yang menerima layanan Jampersal, dan diduga bupati dan Dinas Kesehatan menggelapkan dana Sekitar Rp 2.850.000 x 600 bidan x 10 bulan = Rp 17.100.000.000.

Setidaknya pemerintah provinsi dan pusat harus mengetahui penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi terhadap program prioritas pemerintah nasional guna mencapai MDGs pada tahun 2015. Tentu saja terkait hal ini, seharusnya pihak penegak hukum harus secepatnya mengambil langkah-langkah secara hukum terhadap Bupati Lamongan. (Ali/Rio/HF)
sumber

Tidak ada komentar: