Senin, 26 Agustus 2013

Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan

Pemerintah mempersiapkan anggaran sebesar Rp19,3 triliun untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, yaitu peserta JKN fakir miskin dan orang tidak mampu.

"Untuk 2014, kami mempersiapkan anggaran untuk 86,4 juta penduduk yang tergolong PBI di seluruh Indonesia sebesar Rp19,3 triliun dengan index Rp19.225 per orang per bulan selama setahun," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Supriyantoro sebagaimana dikutip lama Menko Kesra di Jakarta, Kamis (22/8).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menyampaikan pengantar Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Sidang Paripurna DPR-RI, Jumat (16/8) mengemukakan, dana yang disediakan pemerintah itu agar masyarakat tidak mampu dan fakir miskin dapat memperoleh layanan sistem jaminan sosial yang akan mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2014.

Presiden mengatakan, masyarakat di luar PBI, wajib membayar iuran dengan jumlah nominal tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyelenggaraan jaminan sosial di bidang kesehatan yang akan dimulai awal tahun 2014 akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS merupakan transformasi dari PT Askes (Persero).

“Pada 2014 pemerintah akan mulai melaksanakan secara bertahap Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai wujud komitmen untuk terus meningkatkan pelaksanaan perlindungan sosial (social security) bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Presiden.

Menurut Presiden, pada 2013 pemerintah telah mengalokasikan dukungan anggaran berupa Penyertaan Modal Negara pada masing-masing Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Untuk 2014, sebagai tahun pertama pelaksanaan sistem jaminan ini, khususnya jaminan kesehatan, pemerintah terus melakukan berbagai langkah dan upaya perbaikan.

Langkah-langkah konkrit diantaranya dengan meningkatkan kapasitas puskesmas-puskesmas dan rumah sakit-rumah sakit pemerintah terutama penambahan tempat tidur kelas III.  Selain itu juga dipersiapkan penyediaan tenaga medis yang memadai agar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Pembenahan Data
Sekretaris Jendral Kementerian Kesehatan Supriyantoro mengatakan, bahwa data 86,4 juta penduduk penerina PBI  tersebut masih terus dibenahi agar pembayaran iuran untuk masyarakat yang tergolong PBI semakin akurat dan tepat sasaran. 

Menurut Supriyantoro, akurasi data dilakukan di masing-masing daerah di Indonesia, karena dari data 86,4 juta penduduk tersebut terdapat beberapa perubahan keadaan dari penduduk itu sendiri, yang kemudian akan dilegalisir oleh Kementerian Sosial.

"Jadi ada penduduk di daerah yang sudah meninggal dunia dan yang sudah mampu masih tercantum. Maka sedang dilakukan revisi terhadap yang tidak sesuai. Jadi ada mekanisme pergantian dari peserta PBI," ujar Supriyantoro.

Supriyantoro mengemukakan, setiap penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan, dan untuk menjadi peserta, mereka harus membayar iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang terdekat.

Bagi masyarakat yang tidak mampu membayar, lanjut Supriyantoro, iuran akan dibayarkan pemerintah sebagai PBI, yang penetapannya dilakukan oleh pemerintah, bukan mendaftarkan dirinya menjadi peserta PBI. (Humas Kemenko Kesra/ES)

Tidak ada komentar: