Mendagri Prihatin, 291 Kepala Daerah Tersangka Korupsi
JAKARTA, suaramerdeka.com - Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) H Gamawan Fauzi menyatakan prihatin atas laporan yang masuk
bahwa 291 kepala daerah telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Atas fakta ini, Mendagri meminta Kepala Daerah berhati-hati dalam
menggunakan kewenangannya yang begitu besar.
"Dari 536
Kabupaten Kota yang ada saat ini, sudah ada 291 Kepala Daerah jadi
tersangka korupsi. Ini kan fakta yang memprihatinkan. Kasus ini terjadi
pada saat begitu besarnya kewenangan yang diberkan ke Daerah. Maka dari
itu saya minta pada Kepala atau Wakil Kepala Daerah yang ikut
orientasi, juga bagi yang belum ikut agar hati-hati," kata Gamawan pada
pembukaan Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Angkatan II /2013, di Badan Diklat Kemendagri, Kalibata, siang ini
(1/4).
Menurut dia, saat ini urusan Daerah hanya 24 persen
yang ditangani Provinsi. Daerah (Kabupaten-Kota-red) menangani 76
persennya. Kewenangan yang begitu besar itu baru akan berdaya guna dan
berhasil guna bila ditangan Kepala Daerah yang handal.
Dalam arti
memahami aturan sehingga tidak terjerat hukum, mampu mengelola potensi
daerahnya serta mampu melakukan terobosan dan inovasi demi memajukan
daerahnya.
Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Diklat Kemendagri
Harunata mengatakan para peserta orientasi diharapkan memahami berbagai
konsep, teori, filosofi kepemimpinan dan penyelenggaraan Pemda, yang
diberikan narasumber yang memang telah berpengalaman menerapkan dalam
menjalankan pemerintahan daerahnya.
Selain itu juga dilakukan
pengenalan dan pemahaman produk kebijakan di lingkungan Kemendagri,
DPR, DPD, KPK, Mabes Polri, Kejakgung, Kemen LH dan PPATK.
Orientasi
dibuka dengan pembacaan pernyataan kesungguhan mengikuti orientasi
tersebut, yang diucapkan perwakilan peserta yaitu Ahmad Dahlan Walikota
Batam dan Fadia A Rafiq, Wakil Bupati Pekalongan.
(
Hartono Harimurti / CN33 / JBSM )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar