Senin, 01 April 2013

Informasi penegakan hukum ke publik

31 Jaksa Digembleng Jadi Wartawan

JAKARTA, suaramerdeka.com - Sebanyak 31 Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia digembleng menjadi wartawan di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan.

Mereka digembleng menjadi seorang wartawan untuk menginformasikan kegiatan-kegiatan kejaksaan di antaranya dalam penegakan hukum ke publik.

Selama dua hari dalam kegiatan Sosialaisasi Perja Website Kejaksaan RI, mereka dibekali ilmu-ilmu jurnalistik agar bisa membuat berita, layakanya wartawan.

"Kegiatan ini bisa mengetahui cara membuat berita, dan mengungah berita (ke website kejaksaan)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi saat menutup acara, Kamis (28/3).

Untung mengingatkan kepada jaksa yang menjadi Kasi Penkum tidak berkecil hati. Sebab, jabatan Kasi Penkum sekarang ini sangat strategis di kejaksaan.

"Setidaknya kegiatan ini memberikan motifasi khususnya Kasi Penkum dan operator di masing-masing bidang, khususnya Kasi Penkum saya tidak henti-hentinya mengingatkan jangan kecil hati menjadi Kasi Penkum. Untuk itu harus dimodali kemampuan, membaca situasi apa yang kita lihat dan kita dengar baik dari media online, media cetak dan elektronik itu menjadi modal, termasuk membaca literatur yang terkait tugas pokok."

Untung berharap, kegiatan tersebut dapat bermanfaat bagi peserta selama menjadi jaksa dan setelah pensiun nanti.

Untung mengatakan, kegiatan tersebut dapat dijadikan pintu masuk bagi Kasi Penkum untuk lebih berperan aktif dan strategis dalam meningkatkan citra kejaksaan di masyarakat. Peran tersebut di antaranya dengan cara membuat berita-berita baru terkait kinerja kejaksaan.

"Kita ada 31 Kejati yang bisa memberikan berita yang bisa dipublikasikan secara nasional. Satu Kejati mempublikasikan di hari Senin kemudian lima Kejati mempublikasikan di hari Selasa dan seterusnya. Saya yakin di Kejati banyak informasi yang bisa dipublikasikan."

( Nurokhman / CN37 / JBSM )
sumber

Tidak ada komentar: