Satpol PP Pekalongan Musnahkan Ratusan Botol Miras
PEKALONGAN, suaramerdeka.com - Sebanyak 173 botol
minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan oleh Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol) PP Kota Pekalongan di halaman kantor Satpol PP
Kota Pekalongan, Rabu (10/4).
Pemusnahan 173 botol miras disaksikan Wali Kota M Basyir Ahmad dan
perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Pekalongan.
Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Muanas Budi Setyono menjelaskan,
minuman keras yang dimusnahkan hari itu merupakan hasil operasi yang
dilakukan jajarannya selama September 2012 hingga awal April 2013.
Minuman keras yang dimusnahkan itu terdiri dari beberapa merek, antara
lain Vodka, Anker Beer, Topi Miring, Bir Bintang, Martini, Anggur Orang
Tua dan ciu.
Minuman keras tersebut diambil dari beberapa tempat pada razia yang
dilakukan Satpol PP Kota Pekalongan. Di antaranya hasil razia yang
dilakukan Satpol PP Kota Pekalongan di dua toko penjual miras di Jalan
Mulia dan Jalan Samudera Pasai di wilayah Kecamatan Pekalongan Utara,
pada Maret lalu.
Razia dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 13 tahun 2000 tentang Pengawasan dan Larangan Minuman Beralkohol.
"Kami ingin meminimalisir dan menghilangkan peredaran minuman keras di
Kota Pekalongan," tegasnya.
Namun menurut dia, upaya tersebut menghadapai berbagai kendala.
"Penjualan minuman keras dilakukan sembunyi-sembunyi. Namun masyarakat
sudah aktif. Masyarakat menginformasikan kepada kami, toko yang menjual
minuman keras. Setelah adanya laporan itu, kami segera ambil sikap,"
paparnya.
Sementara itu, Basyir meminta Satpol PP Kota Pekalongan bekerja sama
dengan jajaran penegak hukum lainnya agar hasilnya bisa lebih maksimal.
"Satpol PP harus bekerja sama dengan unsur penegak hukum lainnya, bahu
membahu membasmi kemaksiatan. Ketentraman dan ketertiban harus
ditegakkan," tegasnya.
(
Isnawati / CN31 / JBSM )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar