Panitia UN Siapkan 978 Pengawas
DINDIKOPRA-Guna
menjamin kejujuran siswa dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun
2012-2013. Panitian Pelaksanaan UN Kota Pekalongan telah menyiapkan
sebanyak 978 pengawas yang akan bertugas mengawasi pelaksanaan UN tingkat SMP, SMA dan SMK. Penentuan jumlah pengawas tersebut, dapat
dilakukan setelah penataan ulang ruang ujian telah ditentukan
sebelumnya.
Disampaikan
ketua panitia UN Drs. Soeroso, memang untuk menentukan jumlah pengawas,
harus terlebih dulu menentukan jumlah ruang yang akan digunakan dalam
UN mendatang. Karena, rumus penentuan jumlah pengawas adalah dua kali
jumlah ruang ujian yang disiapkan. “Jumlah ruang yang akan digunakan,
baru selesai kami tata ulang kemarin, karena ada peraturan baru.
Untuk
itu, jumlah pengawasnya pun baru bisa kami petakan,” jelasnya yang
ditemui usai memberikan paparan dalam sosialisasi pelaksanaan UN bersama
kepsek SMP dan SMA di Kantor Dindikpora, Kamis (4/4). Mengenai sistem
pemetaan pengawas, dikatakan Soeroso, saat ini masih dalam tahap
perumusan. Apakah nantinya akan ada silang pengawas antar sekolah, atau
pengawas berasal dari sekolah masing-masing. “Sementara ini memamng
belum kami tentukan. Nanti semua Kepsek bersama panitia akan membuat
kesepakatan terkait hal itu,” Ucapnya lagi.
Ilustrasi
Soeroso
juga menjelaskan keutuhan pengawas dalam tiap tingkatan pendidikan juga
berbeda-beda, disesuaikan dengan jumlah ruang yang disediakan. Untuk UN
SMP/MTs, disiapkan 488 pengawas yng akan bertugas di 244 ruang Ujian.
Sementara untuk SMA, 148 pengawas disiapkan untuk 74 ruang, MA
membutuhkan 92 pengawas untuk 42 ruang, dan SMK 114 pengawas yang akan
memantau jalannya UN di 228 ruang ujian.
Dalam
menjalankan tugasnya, pengawas ujian juga dituntut untuk benar-benar
melaksanakan amanat dengan baik. Bahkan dalam peraturan dari
Kemendikbud, sudah ditentukan sanksi yang menanti pengawas jika lalai,
atau melakukan pelanggaran dalam melaksansakan tugasnya tersebut.
Sanksi untuk pengawas, dijelaskan Soeroso, dibagi dalam tiga tingkatan.
Pertama, jika melakukan pelanggaran ringan meliputi lalai, tidur,
merokok, berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian, dan
lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai kartu
identitas, dikenakan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang
ujian.
Kemudian
untuk pelanggran sedang seperti tidak mengelem amplop LJUN di ruang
ujian, memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian, serta
pelanggaran berat meliputi memberi contekan, membantu peserta ujian
dalam menjawab soal, dan menyebarkan atau membacakan kunci awaban
kepada peserta ujian. “Kedua pelanggaran sedang dan berat dikenakan
ssnksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya
lagi.
Sementara
untuk kartu peserta UN Kota Pekalongan, juga telah didistribusikan ke
masing-masing sekolah sejak 31 Maret lalu sesuai dengan Daftar Nominasi
Tetap (DNT) pesert UN SMP/SMA yang sudah ditetapkan yaitu 8774 peserta
yang terdiri dari 459 peserta UN SMP/MTs, 1283 peserta UN SMA, 816
peserta dari MA dan 2078 peserta UN SMK.
(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 06-04-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar