Terkait Gugatan Perdata Kepadanya
KOTA -
Wali Kota Pekalongan dr HM Basyir Ahmad mengakui, saat ini posisi
Pemkot Pekalongan dalam posisi terjepit, terkait rencana revitalisasi
Pasar Banjarsari supaya kembali ramai, yakni dengan jalan mengambilalih
pengelolaan sejumlah kios dari kewenangan investor.
Sebelumnya telah
dianggarkan Rp 11 milliar untuk penataan tersebut. Tetapi di sisi lain,
dana milliaran rupiah yang telah digelontorkan untuk revitalisasi itu
ternyata menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Dana sebesar
Rp5 milliar hasil penetapan APBD tahun 2011 untuk pembayaran tahap I
yang sudah dikasihkan kepada PT Dian Insan Sarana Cipta (DISC) selaku
investor, menjadi temuan BPK.
Sehingga,
dana Rp6 milliar untuk pembayaran tahap II yang sudah dianggarkan,
akhirnya tertahan. Pemkot bersikap hati-hati, supaya tidak lagi dinilai
salah langkah oleh BPK. Sementara, dari pihak investor, menganggap bahwa
Pemkot tidak memenuhi komitmen awal sesuai perjanjian yang telah dibuat
sebelumnya. Sehingga, muncullah gugatan perdata terhadap Pemkot dalam
hal ini Wali Kota Pekalongan, karena dinilai telah wanprestasi. “Di
satu sisi, kalau uang itu dibayarkan, akan jadi temuan BPK. Tapi kalau
tidak, kita dituntut. Maka ini harus dicarikan solusinya. Sementara ini
revitalisasi kita pending dulu,”kata Basyir kemarin.
Ia
menceritakan, rencana revitalisasi pasar Banjarsari sudah muncul sejak
beberapa tahun silam. Hingga kemudian tiga tahun lalu, rencana itu
dajukan ke DPRD. Kalangan Dewan menyetujuinya. Sebelum itu diajukan
lebih lanjut, imbuh Basyir, Pemkot terlebih dulu sudah berkonsultasi
dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa
Tengah di Semarang. Sehingga, Pemkot kemudian menggunakan jasa appraisal
untuk menghitung berapa total harga riil yang mesti dibayarkan ke
pengelola Banjarsari. Hingga muncullah kesepakatan harga Rp11 milliar.
Persetujuan
pencarian anggaran pun digedok, untuk dibayarkan dalam dua tahap. Namun
pada perjalanannya, pencairan aggaran sebesar Rp 5 milliar di tahun
2011 untuk dibayarkan kepada PT DISC, itu menjadi temuan BPK.
Sehingga,Pemkot bersikap hati-hati , tidak dulu membayarkan yang
kekurangan Rp 6 milliar pada saat itu. “Karena tahun 2011 jadi temuan
BPK, akhirnya dana yang Rp 6 miliar yang sudah kita siapkan kita
pending dulu. Kita kemudian secara intensif berkomunikasi dengan BPK.
Namun ternyata hingga akhir 2012 belum ada kesepakatan,” ungkap Basyir.
Sehingga,
menurut dia, pihak investor yakni PT DISC merasa dirugikan Pemkot.
Sehingga melayangkan tuntutan secara perdata Terhadap hal ini, Walikota
menegaskan pihaknya tetap akan menunggu hasil audit dari BPK terlebih
dulu. “Supaya jangan lagi menjadi temuan BPK,” ujar nya.
“Pokoknya nanti
kita akan manut dengan hasil pemeriksaan BPK. Karena BPK adalah auditur
negara,”tandasnya. Walikota berharap, ada 'win-win solution' yang tidak
merugikan kedua belah pihak. Tapi kalau nanti ternyata dalam gugatan
itu pihaknya kalah, lanjut Walikota, pihaknya akan menghormati keputusan
pengadilan. “Kalau memang kita nanti harus bayar, ya akan kita bayar”,
ujarnya.
Yang
jelas, imbuh dia, saat ini Pengadilan masih memberikan waktu 40 hari
untuk melakukan proses mediasi terhadap gugatan perdata dari penggugat.
Diharapkan, hasil pemeriksaan BPK sudah rampung pada 29 April bisa
dilakukan. Seperti diberitakan sebelumnya di Harian Radar Pekalongan,
Jumat (4/4).
Walikota Pekalongan dr HM Basyir Ahmad digugat secara
perdata oleh Lie Sugiarto. Penggugat merupakan Direktur PT Dian Insan
Sarana Cipta (DISC) Semarang. Dalam tuntutannya, penggugat menganggap
Walikota telah 'wanprestasi' atas perjanjian kerjasama penataan Pasar
Banjarsari.
Proses
gugatan perdata itu sudah dilayangkan penggugat, atas nama Lie Sugiarto
melalui kuasa hukumnya, Arif Budi Utomo, ke Pengadilan Negeri (PN)
Pekalongan. Proses sudah dilakukan. Berupa mediasi di PN Pekalongan
pada selasa (2/4) lalu. Sebelumnya, gugatan itu sudah diajukan ke PN
Pekalongan oleh penggugat tertanggal 21 Mret 2013.
Surat gugatan
perdata itu bernomor 0016/Pdt.G/2013, jenis perkara disebutkan
Wanprestasi, Humas PN Pekalongan Esthar Oktavi menjelaskan, sesuai
dengan ketentuan yang digariskan pada PERMA No 1 Tahun 2008, sebelum
diadakan proses 'letigasi' atas gugatan perdata itu, maka pihak PN
Pekalongan diwajibkan untuk melakukan proses mediasi terlebih dulu.
(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 06-04-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar