Senin, 08 April 2013

Pemkot Pekalongan dalam posisi terjepit, terkait rencana revitalisasi Pasar Banjarsari

Terkait Gugatan Perdata Kepadanya

KOTA - Wali Kota Pekalongan dr HM Basyir Ahmad mengakui, saat ini posisi Pemkot Pekalongan dalam posisi terjepit, terkait rencana revitalisasi Pasar Banjarsari supaya kembali ramai, yakni dengan jalan mengambilalih pengelolaan sejumlah kios dari kewenangan investor. 

Sebelumnya telah dianggarkan Rp 11 milliar untuk penataan tersebut. Tetapi di sisi lain, dana milliaran rupiah yang telah digelontorkan untuk revitalisasi itu ternyata menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Dana sebesar Rp5 milliar hasil penetapan APBD tahun 2011 untuk pembayaran tahap I yang sudah dikasihkan kepada PT Dian Insan Sarana Cipta (DISC) selaku investor, menjadi temuan BPK.

Sehingga, dana Rp6 milliar untuk pembayaran tahap II yang sudah dianggarkan, akhirnya tertahan. Pemkot bersikap hati-hati, supaya tidak lagi dinilai salah langkah oleh BPK. Sementara, dari pihak investor, menganggap bahwa Pemkot tidak memenuhi komitmen awal sesuai perjanjian yang telah dibuat sebelumnya. Sehingga, muncullah gugatan perdata terhadap Pemkot dalam hal ini Wali Kota Pekalongan, karena dinilai telah wanprestasi. “Di satu sisi, kalau uang itu dibayarkan, akan jadi temuan BPK. Tapi kalau tidak, kita dituntut. Maka ini harus dicarikan solusinya. Sementara ini revitalisasi kita pending dulu,”kata Basyir kemarin.


Ia menceritakan, rencana revitalisasi pasar Banjarsari sudah muncul sejak beberapa tahun silam. Hingga kemudian tiga tahun lalu, rencana itu dajukan ke DPRD. Kalangan Dewan menyetujuinya. Sebelum itu diajukan lebih lanjut, imbuh Basyir, Pemkot terlebih dulu sudah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Tengah di Semarang. Sehingga, Pemkot kemudian menggunakan jasa appraisal untuk menghitung berapa total harga riil yang mesti dibayarkan ke pengelola Banjarsari. Hingga muncullah kesepakatan harga Rp11 milliar.

Persetujuan pencarian anggaran pun digedok, untuk dibayarkan dalam dua tahap. Namun pada perjalanannya, pencairan aggaran sebesar Rp 5 milliar di tahun 2011 untuk dibayarkan kepada PT DISC, itu menjadi temuan BPK. Sehingga,Pemkot bersikap hati-hati , tidak dulu membayarkan yang kekurangan Rp 6 milliar pada saat itu. “Karena tahun 2011 jadi temuan BPK, akhirnya dana yang Rp 6 miliar yang sudah kita siapkan kita pending dulu. Kita kemudian secara intensif berkomunikasi dengan BPK. Namun ternyata hingga akhir 2012 belum ada kesepakatan,” ungkap Basyir.

Sehingga, menurut dia, pihak investor yakni PT DISC merasa dirugikan Pemkot. Sehingga melayangkan tuntutan secara perdata Terhadap hal ini, Walikota menegaskan pihaknya tetap akan menunggu hasil audit dari BPK terlebih dulu. “Supaya jangan lagi menjadi temuan BPK,” ujar nya. 

“Pokoknya nanti kita akan manut dengan hasil pemeriksaan BPK. Karena BPK adalah auditur negara,”tandasnya. Walikota berharap, ada 'win-win solution' yang tidak merugikan kedua belah pihak. Tapi kalau nanti ternyata dalam gugatan itu pihaknya kalah, lanjut Walikota, pihaknya akan menghormati keputusan pengadilan. “Kalau memang kita nanti harus bayar, ya akan kita bayar”, ujarnya.

Yang jelas, imbuh dia, saat ini Pengadilan masih memberikan waktu 40 hari untuk melakukan proses mediasi terhadap gugatan perdata dari penggugat. Diharapkan, hasil pemeriksaan BPK sudah rampung pada 29 April bisa dilakukan. Seperti diberitakan sebelumnya di Harian Radar Pekalongan, Jumat (4/4). 

Walikota Pekalongan dr HM Basyir Ahmad digugat secara perdata oleh Lie Sugiarto. Penggugat merupakan Direktur PT Dian Insan Sarana Cipta (DISC) Semarang. Dalam tuntutannya, penggugat menganggap Walikota telah 'wanprestasi' atas perjanjian kerjasama penataan Pasar Banjarsari.

Proses gugatan perdata itu sudah dilayangkan penggugat, atas nama Lie Sugiarto melalui kuasa hukumnya, Arif Budi Utomo, ke Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. Proses sudah dilakukan. Berupa mediasi di PN Pekalongan pada selasa (2/4) lalu. Sebelumnya, gugatan itu sudah diajukan ke PN Pekalongan oleh penggugat tertanggal 21 Mret 2013. 

Surat gugatan perdata itu bernomor 0016/Pdt.G/2013, jenis perkara disebutkan Wanprestasi, Humas PN Pekalongan Esthar Oktavi menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang digariskan pada PERMA No 1 Tahun 2008, sebelum diadakan proses 'letigasi' atas gugatan perdata itu, maka pihak PN Pekalongan diwajibkan untuk melakukan proses mediasi terlebih dulu.
 

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 06-04-2013)

Tidak ada komentar: