Pelanggar Perda KTR Didenda Rp 500 ribu
DINKES –
Penerapan Perda Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Kawasan
Tanpa Rokok (KTR) akan segera direalisasikan pada tahun 2013 ini. Untuk
itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menyosialisasikan kepada sejumlah
komponen masyarakat di aula kantor setempat, (27/3).
Untuk para
pelanggar peraturan, nantinya akan diterapkan sanksi yang cukup tegas
berupa denda sebesar Rp 500 ribu. “Ini merupakan Tindak Pidana Ringan
(Tipiring) yang dikenakan denda bagi para pelanggarnya.
Diharapkannya
masyarakat mau menyadari Perda yang ada dan mau menuruti peraturan yang
telah ditetapkan,” ucap Kepala Dinkes, dr H Dwi Heri Wibawa MKes. Suami
Hj Megawati itu mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan yang
pertama kalinya dilakukan setelah ditetapkannya Perda Kota Pekalongan
Nomor 19 Tahun 2012. “Tujuannya agar masyarakat bisa mengetahui secara
utuh pembahasan dan hal – hal terkait Perda tersebut,” ucapnya. Awalnya
mula terbitnya Perda Kota Pekalongan Nomor 19 tahun 2012 didahului
dengan munculnya Perwal No 5A tahun 2010 yang membahas hal yang sama.
Dalam
Perda tersebut, aktivitas merokok tidak dilarang, hanya saja para
perokok juga diminta agar menghormati hak – hak orang tidak merokok.
“Perda tidak melarang orang merokok tetapi hanya mengatur tempat –
tempat tertentu yang tidak diperbolehkan. Setidaknya ada tujuh tempat
yang menjadi KTR,” bebernya.
Tujuh tempat KTR yang dimaksud seperti
fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan, tempat – tempat ibadah,
sarana bermain anak – anak, angkutan umum, tempat kerja dan tempat –
tempat umum misalnya pasar. “Untuk penyediaan bagi tempat merokok,
sesuai peraturan yang ada hanya diperbolehkan bagi dua tempat saja
yakni tempat umum dan tempat kerja. Sedangkan kelima tempat lainnya
tidak diperbolehkan untuk menyediakan tempat untuk merokok,” ujarnya.
(ap15)
(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 28-03-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar