Selasa, 02 April 2013

Rusuh Pemilukada PALOPO

Rusuh Pilkada, Balai Kota dan Kantor Media Dibakar

PALOPO – Kerusuhan terjadi di Kota Palopo Raya, Sulawesi Selatan. Kerusuhan terjadi di pusat kota Palopo, diwarnai dengan aksi bakar-bakaran sejumlah gedung penting di kota tersebut.

“Kerusuhan terjadi di pusat kota. Ada dua titik massa saat ini. Massa pertama membakar gedung Balai Kota dan massa kedua membakar kantor media,” ujar Andi warga Palopo , Minggu (31/3).

Menurut Andi, dirinya dan banyak warga di lingkungannya memilih berdiam diri di rumah. Tempat tinggal Andi sendiri berjarak sekitar 3-4 Km dari lokasi kerusuhan.

“Katanya akibat Pilwalkot, ada massa salah satu pasangan yang tidak puas lalu terjadi kerusuhan,” terangnya.

Kerusuhan tidah hanya menyasar gedung wali kota dan kantor media, sejumlah gedung lainnya juga dilaporkan dibakar massa.

Menurut data yang dihimpun di lapangan, aksi kerusuhan tersebut dilakukan oleh pendukung salah satu calon walikota. Warga yang diduga pendukung pasangan Calon Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Haidir Basir-dr HA Tharim Jufri (HATI) benar-benar tak terkendali.

Usai menghadiri rapat pleno KPUD Kota Palopo yang menetapkan pasangan Judas Amir dan Akhmad Syarifuddin (JA) sebagai pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), Minggu (31/3), pendukung HATI langsung beringas.

Fasilitas umum dijadikan incaran pembakaran. Setelah Kantor Wali Kota Palopo, Kantor Camat Wara Timur, dan Kantor Golkar berhasil dihanguskan, giliran Kantor Harian Polopo Pos (JPNN Group) juga ikut dibakar.

“Tak ada yang tersisa, semuanya hangus terbakar. Termasuk seluruh peralatan kantor,” kata Sudar, wartawan Polopo Pos.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Endi Sutendi, kerusuhan bermula saat KPU setempat menggelar rekapitulasi penghitungan suara Pilwalkot putaran kedua, Minggu (31/3). Situasi pada awalnya aman terkendali.

Rekapitulasi suara putaran kedua dilakukan karena pada Pilwalkot putaran pertama yang diikuti 9 pasangan calon tidak ada yang mencapai angka 30 persen. Lalu pasangan dengan suara terbanyak yakni nomor urut satu (Judas Amir-Ahmad Syaifuddin) dan pasangan nomor urut lima Haidir Basir-Tamrin Jufri kembali melakukan pilkada putaran kedua 27 Maret lalu dan rapat rekapitulasi hasil suara dilakukan pagi ini.

“Namun setelah selesai rapat pleno sekitar pukul 13.00 WITA, tiba-tiba massa dari pasangan nomor urut 5 mengamuk, jumlah massa sekitar 500 orang melakukan pelemparan batu dan bom molotov ke kantor KPU Palopo,” ujar Endi, seperti dilansir merdeka.com.

Namun massa tersebut dapat dipukul mundur oleh Pasukan Dalmas dan pasukan pengamanan yang berjumlah sekitar 565 personel. Namun tiba-tiba saja beberapa gedung di sekitar lokasi terbakar.

“Pada saat pasukan pengamanan yang berkonsentrasi mengamankan massa yang anarkis di sekitar kantor KPU tiba-tiba api menyala dan membakar kantor Wali kota Palopo, Kantor Golkar Palopo, Kantor Harian Palopo Pos, Kantor Panwas Palopo dan Kantor Camat Wara Timur Palopo,” terangnya.

“Kita masih lakukan penyelidikan siapa pelaku pembakaran tersebut tetapi sepertinya ini orang yang sudah dipersiapkan,” tambah Endi.

Saat ini kondisi di Palopo sudah bisa dikendalikan. Ratusan personel polisi dan TNI masih berjaga-jaga di lokasi kerusuhan.

“Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Kapolres Palopo langsung memimpin operasi di lapangan untuk mendinginkan suasana,” imbuhnya.

Terpisah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Makassar, mengecam pembakaran Kantor Redaksi Palopo Pos dan Biro Fajar Palopo di Jalan Jenderal Sudirman (Andi Jemma) Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Informasi yang di himpun sementara kantor Fajar Group ini di bakar oleh massa pendukung salah satu kandidat calon walikota Palopo.

Tindakan ini merupakan respon atas hasil pleno Komisi pemilihan Umum Daerah yang menetapkan Judas Amir-Ahmad Syaifuddin sebagai pemenang pemilihan Wali kota Palopo.

AJI Makassar meminta agar polisi menangkap dan menyidik para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena hal ini merupakan tindakan kriminalisasi terhadap dunia pers dan melecehkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi hak wartawan untuk menjalankan pekerjaannya.

“Menganiaya, mengancam dan merampas alat kerja wartawan adalah tindak pidana, dan polisi harus menangkap serta menyidik para pelaku,” ujar Ketua AJI Makassar Mardiana Rusli dalam siaran persnya, Minggu (31/3).`(mrd)

 

Tidak ada komentar: