Maskapai Penerbangan di Pekanbaru Diminta Tidak Langgar Tarif Batas Atas
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Maskapai penerbangan
yang beroperasi di Bandara Internasional Sultan Syarif kasim II
Pekanbaru, diminta tidak melanggar ketentuan tarif batas atas jelang
lebaran 2013.
Kepala Bidang PerhubunganUdara Dinas Perhubungan
Riau Eddi Sukiatnadi mengatakan, ketentuan itu berlaku sejak H-7 sampai
H+7 lebaran. Pasalnya, pemerintah sudah mengatur tarif batas atas yang
dibolehkan pada masa mudik dan balik lebaran.
"Ketentuan itu,
termaktub dalam KM 26 Tahun 2010 tentang Tarif Batas Atas Penumpang
Pesawat Kelas Ekonomi. Itu, khusus untuk penumpang pesawat bermesin jet
dan propeller atau yang menggunakan baling-baling," kata Eddi
Sukiatnadi, Jumat (02/08/2013) pekan lalu.
Dalam peraturan
tersebut, kata dia, disebutkan tiket pesawat rute Pekanbaru-Bandung
maksimal dijual seharga Rp1,614 juta per orang.
Sementara tiket
pesawat rute Pekanbaru-Jakarta dijual dengan harga Rp 1,440 juta.
Sedangkan pesawat rute Pekanbaru-Batam, tiketnya dijual maksimal Rp 675
ribu.
Untuk pesawat propeller rute Pekanbaru-Batam Rp 886 ribu;
Pekanbaru-Jambi Rp 909 ribu;
Pekanbaru-Medan Rp 1,210 juta;
Pekanbaru-Palembang Rp 1,354 juta; Pekanbaru-Padang Rp 711 ribu; dan
Pekanbaru-Dumai Rp 416 ribu.
"Sedangkan Pekanbaru-Rengat harga
maksimum tiketnya adalah Rp 371 ribu, kemudian Pekanbaru -Singkep
maksimum Rp1,198 juta, dan Pekanbaru -Tanjung Pinang Rp1,037 ribu,"
tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar